KEPRI — Tega, Tukang Ojek di Batam berinisial SS (53), melakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mess Perumahan Griya Laguna Mas, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jumat, (19/03/2021), sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Sagulung, Polresta Barelang, AKP Yusriadi Yusuf, membenarkan adanya pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan anak di bawah umur.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Yusriadi Yusuf, Senin, (22/03/2021).
Kronologis kejadian berawal pada Jumat, (21/03/2021), sekira pukul 01.30 WIB, pelaku datang ke rumah pelapor (ibu korban inisial DS) dan meminta izin untuk membawa korban inisial RA (11) membeli sepatu sekolah.
Karena pelaku adalah tukang ojek, yang sering mengantar korban sekolah, maka ibu korban memberi izin dan sekitar pukul 10.00 WIB pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor merk Suzuki Smash milik korban.
Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, pelaku kembali mengantar korban ke rumah pelapor tersebut. Kemudian pada hari Sabtu, (20/03/2021), sekira pukul 22.00 WIB, korban memberitahukan kepada pelapor, bahwa pelaku memegang dan meraba raba alat kelamin korban pada hari Jumat, (19/03/2021), sekira pukul 12.00 WIB di rumah pelaku, sehingga korban mengeluh saat buang air kecil.
“Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polsek Sagulung, guna di proses lebih lanjut,” ungkap AKP Yusriadi Yusuf.
Setelah menerima Laporan dari pelapor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan dan membawa korban ke rumah sakit untuk di lakukan pemeriksaan medis terhadap korban.
Dan pada hari Senin, (22/03/2021), Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat Informasi, bahwa pelaku pencabulan tersebut berada di pos security Perumahan Griya Laguna Mas, Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, IPTU Muharka, melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku tersebut. (Wak Dar)