“Kalau menurut saya itu ga bisa, kami ini kan pemerintah, warga melaporlah ke kecamatan dan nanti kami tindak aparat desanya, lapor ke kecamatan kan enak, jadi saya tegor kepala desanya. Itu yang saya sayangkan, jadi laporan lah, kami ini nunggu laporan biar kami tindak lanjuti” ungkap dia.
Jauhari kembali meminta perwakilan masyarakat dusun Karangsio untuk melaporkan terjadinya pungutan tersebut ke pihak kecamatan agar pihak kecamatan bisa menindak lanjuti persoalan tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Bekasi Kembali Menahan Kades Tersandung Pungli Program PTSL
“Kalau masyarakat atau perwakilan masyarakat Karangsio itu datang ke sini, menyampaikan ada iuran untuk nambah daya 150 ribu ga saya kasih, pake aja daya yang ada, enak aja, itu kan bayar listrik tiap bulan, makanya warga itu lapor ke sini” tandasnya.
Sebelumnya, Pungutan Rp150 ribu oleh aparatur kampung Bandar Putih Tua, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, kepada warganya dengan dalih peruntukan tambah tegangan PLN makin tak jelas.
Antara Kepala Kampung, Kepala Dusun dan Ketua RW memberi keterangan berbeda-beda terkait peruntukan pungutan Rp150 ribu kepada 142 warga di Dusun Karangsio.
Baca juga: Camat Anak Ratu Aji, Sebut Pungutan SKT di Kampung Karang Jawa Tak Sesuai Aturan
Kekinian Sekretaris Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Bandar Putih Tua, Paryanto memberi keterangan berbeda. Dia menyebutkan bahwa pungutan itu untuk biaya pasang KWH Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Dusun Karangsio.
“Pungutan itu yang jelas bukan buat PLN, tapi untuk beli KWH mesin open Gapoktan” beber Paryanto saat dikonfirmasi di kediaman Kepala Dusun Karangsio, Senin (24/10/2022).