LAMPUNG TENGAH – Buronan kasus maling kendaraan bermotor lintas kabupaten akhirnya tak berkutik. Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap TM (34), pelaku pencurian mobil pikap box yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
TM diringkus setelah terbukti mencuri satu unit mobil pikap box di wilayah Terbanggi Besar. Aksi nekat pelaku menyebabkan korban merugi hingga Rp65 juta.
Pencurian tersebut terjadi pada 25 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, TM diketahui terlebih dahulu memantau rumah korban sebelum melancarkan aksinya. Dengan bermodalkan kunci leter T, pelaku membobol kunci kontak kendaraan dan membawa kabur mobil tersebut tanpa hambatan.
Tak hanya beraksi seorang diri, TM diketahui menjalankan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran aparat. Keduanya diduga merupakan spesialis pencurian mobil lintas wilayah dan telah berulang kali beraksi di sejumlah daerah di Provinsi Lampung.
Saat ini TM ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Akibat perbuatannya, TM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. ***













