Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Telur Penyu Lintas Negara: Dari Tambelan ke Sarawak, Lewat Jalur Darat dan Jalur TNI

×

Telur Penyu Lintas Negara: Dari Tambelan ke Sarawak, Lewat Jalur Darat dan Jalur TNI

Sebarkan artikel ini
penyelundupan telur penyu ilegal kembali digagalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui tim gabungan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sambas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Wilayah Kerja Sintete.

KALIMANTAN BARAT — Apa yang lebih mahal dari caviar Rusia? Jawabannya: telur penyu dari Tambelan. Dan siapa sangka, yang mengantarnya bukan kurir ekspedisi, tapi oknum berseragam loreng.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuktikan bahwa di negeri ini, penyelundupan satwa dilindungi bukan lagi perkara sembunyi-sembunyi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kali ini, 96.050 butir telur penyu berhasil digagalkan saat hendak melenggang ke luar negeri lewat Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas.

Dua orang diamankan, SD, laki-laki yang berstatus sebagai oknum TNI AD, dan MU, perempuan sipil yang seolah-olah sedang menjalankan logistik laut versi sendiri. Keduanya ditangkap dalam operasi gabungan antara PSDKP Pontianak dan Subdenpom XII/I-1 Singkawang, pada Sabtu (12/07).

“Ini bukan cuma sinergi antar lembaga, ini sinergi melawan kejahatan yang pakai seragam,” ujar Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, melalui rilis resmi, Sabtu 19 Juli 2025.

Berdasarkan pengakuan MU, telur-telur itu sudah sejak 2024 dikirim dari Tambelan ke Batam, lalu kini ke Sambas. Peta penyelundupan pun mirip rute kapal perintis tambat di mana saja asal ada pembeli.

Kalau dihitung pakai kalkulator pasar, harga per butir di Serawak Malaysia mencapai Rp 12.000. Totalnya? Sekitar Rp 1,1 miliar. Tapi kalau dihitung pakai kalkulator ekologii yakni konservasi, pariwisata, dan ekosistem laut kerugiannya tembus Rp 9,6 miliar.

“Nilai telurnya lebih mahal dari gaji koruptor kelas teri,” sindir Ipunk sambil menambahkan bahwa hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 1,5 miliar menanti para pelaku.

Lebih jauh, ternyata telur-telur ini tak cuma dijual di dalam negeri. Hasil penelusuran menunjukkan MU rutin mengirim telur ke pembeli bernama BB di Singkawang dan IEP di Pemangkat.

Sehari sebelum penangkapan MU dan SD, otoritas Malaysia menangkap empat WNI di Pasar Serikin, Sarawak. Salah satunya adalah IEP yang ternyata bukan sekadar pembeli, tapi eksportir telur ke pasar gelap Serawak.

Kerja sama pun diperluas. PSDKP sudah menjalin komunikasi dengan Polis Diraja Malaysia dan Perwakilan RI di Kinabalu. Targetnya? Bongkar jaringan. Karena ini bukan sekadar bisnis gelap ini jaringan internasional. Kalau saja penyu bisa bicara, mungkin mereka akan bilang: “Kami cuma mau netas, bukan diselundupkan.”

Sementara itu, Danpomdam XII/Tanjungpura Kolonel Dermawan Agus memastikan bahwa keterlibatan oknum TNI akan ditindak tegas. “Ini kejahatan lintas negara. Bukan misi negara,” tegasnya. Atau dengan kata lain: bukan bagian dari ops militer, tapi ops telur curian.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya juga sudah menyatakan perang terhadap praktik ilegal seperti ini. “Kalau tak bisa disadarkan, ya kita sadarkan pakai hukum,” katanya.

Satu hal pasti, dari semua telur yang dijual, tak satu pun mengandung keberkahan. Tapi kasus ini jelas mengandung pelajaran bahwa hukum laut tak boleh kalah oleh mereka yang menyelam pakai pangkat atau kedok rakyat.***

SHARE DISINI!