Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban bermula pada Senin tanggal 20 Juni 2022 malam, korban yang berada diruang rawat inap Verinatologuli RSUD-BM sedang menunggu sanak keluarganya yang sedang sakit dan meletakan HP sambil dicarger.
Malam itu korban sempat tertidur dan pada sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun tidak lagi mendapati HPnya ditempat semula, sehingga ia menyadari telah terjadi pencurian.
“Atas kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian HP Vivo Y91C senilai Rp1,5 juta, sehingga melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia juga mengakui telah melakukan pencurian di 5 tempat di wilayah Kota Agung termasuk bengkel di Pekon Terbaya pada sekitar sebulan lalu.
“Pengakuan tersangka 5 TKP di Kota Agung. Tersangka juga merupakan resedivis, telah 3 kali masuk penjara dan baru keluar 2,5 bulan dari Lapas,” sambungnya.