Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Tersangka DS saat di Polsek Kota Agung mengatakan, bahwa ia melakukan pencurian handphone bersama 2 rekannya dengan berpura-pura hendak mengunjungi keluarganya.
Kemudian, saat melintasi kamar korban, ia melihat handphone sedang di cas di salah satu ruangan dan dua rekannya langsung melakukan pencurian.
“Yang ambil itu temen saya, saya ngawasin situasi. Setelah dapet, HP saya bawa pulang,” kata DS.
DS juga mengakui, melakukan Curat di 5 rumah warga baik di Limau maupun Kota Agung termasuk bobol bengkel di Pekon Terbaya.
“Sudah 5 TKP di Kota Agung curi HP, oli dan ban,” tutupnya. (*)