TANGGAMUS – Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) mendapati kejanggalan dalam pembelian tanah menggunakan dana desa di Pekon Pardasuka, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
YPPKM menyebutkan kejanggalan tersebut berdasarkan hasil observasi di lapangan terkait pembelian tanah untuk lokasi Poskesdes dengan ukuran 20 x 25 meter persegi dengan harga mencapai Rp130 juta. Lokasinya di pedalaman wilayah pekon setempat.
“Hasil observasi dilapangan diketahui pasaran harga tanah di Pekon Pardasuka untuk ukuran 10 x 25 meter biasanya hanya Rp30-35 juta. Ini banyak banget cari untungnya, apa lagi lokasi lahan itu di pedalaman,”ujar Adi Putra Amril, Ketua YPPKM mengakui telah turun ke lokasi.
Dikatakan kejanggalan lain terkait lahan berdasarkan wawancara dengan warga diketahui bahwa proses pembelian lahan untuk lokasi Poskesdes bermasalah dalam hal kepemilikan lahan tersebut alias sengketa.
Pihak Kepala Pekon dalam pengadaan tanah tidak membuat surat ke Sekda Kabupaten Tanggamus untuk pembelian atau pengadaan tanah yang akan menjadi asset Pekon sesuai peraturan yang ada.
“Ditambah harga tanah yang dibeli tidak sesuai dengan harga pasaran yang ada di lokasi tanah yang dibeli, harga tanah 1 Kavling di lokasi pembelian sebesar 30-40 Juta Rupiah. Itu ukuran satu kavling biasanya 10 x 25 Meter,”papar Adi.
Jika dengan harga pasaran, Pemerintah Pekon membeli dua kavling, total pembelanjaan sekitar Rp60-80 juta untuk dua kavling.
Berikut hasil observasi YPPKM di lapangan dengan mewawancarai dan keterangan warga Pekon Pardasuka ditemukan beberapa temuan yaitu:
- Temuan dugaan penyimpangan dalam Bidang Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2022 Dana Desa Pencairan Tahap Ketiga, Point 1.7 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain), Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan TPT) sebesar Rp 48.982.000.
Hasil penelusuran tim YPPKM di Masyarakat dengan mewawancarai Masyarakat, dari pengakuan Masyarakat tidak ada Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT).
Pekerjaan ini bisa dikatagorikan FIKTIF apabila memang tidak ada pembuktian dari Kepala Pekon.
- Tim Investigasi dan Observasi YPKKM dilapangan ditemukan penyimpangan dalam Bidang Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2022 Dana Desa Pencairan Tahap Ketiga, Point 1.8 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan (Peningkatan Balai Pekon) Sebesar Rp 13.500.000.
Hasil penelusuran tim YPPKM di Masyarakat dengan mewawancarai Masyarakat, dari pengakuan Masyarakat tidak ada Kegiatan Peningkatan Balai Pekon yang dilakukan oleh Pemerintah Pekon Pardasuka.
- Tim Investigasi dan Observasi YPKKM dilapangan ditemukan penyimpangan dalam Bidang PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA Tahun Anggaran 2022 Dana Desa Pencairan Tahap Ketiga, Point 1.2 Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll), Pos Keamanan Desa (Penyelenggara Pos Keamanan Pekon) Sebesar Rp 24.810.000.
Hasil penelusuran tim YPPKM di Masyarakat dengan mewawancarai Masyarakat, dari pengakuan Masyarakat tidak ada Kegiatan Penyelenggaraan dan atau Pembangunan Pos Keamanan Pekon. Pekerjaan ini bisa dikatagorikan FIKTIF apabila memang tidak ada pembuktian dari Kepala Pekon.