- Tim Investigasi dan Observasi YPKKM dilapangan ditemukan penyimpangan dalam Bidang PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA Tahun Anggaran 2022 Dana Desa Pencairan Tahap Ketiga, Point 1.3 Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa), Jumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah Desa (Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan) Sebesar Rp 10.400.000.
Hasil penelusuran tim YPPKM di Masyarakat dengan mewawancarai Masyarakat, dari pengakuan Masyarakat khususnya dari Anggota Linmas. Bahwa memang ada acara pelatihan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Satpol PP Kabupaten Tanggamus dan beberapa instansi untuk peningkatan pengetahuan dan tupoksi Linmas, dimana dana kegiatan tersebut yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanggamus.
- Tim Investigasi dan Observasi YPKKM dilapangan ditemukan penyimpangan dalam Bidang PEMBERDAYAAN KEMASYARAKATAN DESA Tahun Anggaran 2022 Dana Desa Pencairan Tahap Ketiga, Point 1.3 Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Pembangunan Irigasi) Sebesar Rp 87.097.000.
Hasil penelusuran tim YPPKM di Masyarakat dengan mewawancarai Masyarakat, dari pengakuan Masyarakat bahwa tidak ada kegiatan Pembangunan Irigasi pada periode anggaran tahun 2022. Pekerjaan ini bisa dikatagorikan FIKTIF apabila memang tidak ada pembuktian dari Kepala Pekon.
- Tim Investigasi dan Observasi YPKKM dilapangan ditemukan penyimpangan dalam Bidang PEMBANGUNAN DESA Tahun Anggaran 2023 Dana Desa Pencairan Tahap Pertama, Point 1.7 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan, Rehabilitasi / Peningkatan Balai Desa / Balai Kemasyarakatan (Terlaksananya Peningkatan Balai Kemasyarakatan) Sebesar Rp 25.050.000.
Hasil penelusuran tim YPPKM di Masyarakat dengan mewawancarai Masyarakat, dari pengakuan Masyarakat bahwa Masyarakat tidak mengetahu adanya kegiatan tersebut dalam peningkatan balai kemasyarakatan baik dalam pembelian barang-barang maupun rehab balain pekon atau balai kemasyarakatan.
- Tim Investigasi dan Observasi YPKKM dilapangan ditemukan penyimpangan dalam Bidang PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA Tahun Anggaran 2023 Dana Desa Pencairan Tahap Pertama, Point 1.7 Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin, Jumlah Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin (Bantuan Hukum Untuk Aparatur Pekon dan Masyarakat Miskin) Rp 2.250.000.
Hasil penelusuran tim YPPKM di Masyarakat dengan mewawancarai Masyarakat, dari pengakuan Masyarakat bahwa Masyarakat tidak pernah mendapat pendampingan dari Pemerintah Pekon Apabila menghadapi permasalahan hukum.
- Tim Investigasi dan Observasi YPKKM dilapangan ditemukan beberapa penyimpangan dalam Pembangunan di Dusun Repong Bakau RT.004 PeKon Pardasuka yaitu:
- Pembangunan drainase sepanjang 124 meter dengan Anggaran Tahun 2023 Pencairan Tahap Ketiga Sebesar Rp 124.600.000,- dalam proses penganggaran drainase di APBDes disebutkan dalam bidang ketahanan pangan berupa irigasi, setelah di kroscek ke Lapangan bahwa kegiatan tersebut berupa Pembangunan drainase yang mengalirkan air dari rumah warga langsung ke Siring besar, jadi bangunan tersebut bukan irigasi.
Pengakuan dari salah satu BHP mengatakan bahwa anggaran ini dalam penyusunan APBDes 2023 pada akhir tahun 2022 tidak dimasukkan, akan tetapi pada Pencairan Tahap Ketiga Tahun Anggaran 2023 muncul Pembangunan. Dimana tidak terjadi Musdesus untuk anggaran perubahan di tahun 2023, akan tetapi muncul Pembangunan tersebut.
Kualitas bangunan terdapat retakan di beberapa titik drainase yang dibangun, nilai pekerjaan dengan hasil Pembangunan tidak sesuai.
- Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Lahan Tahun Anggaran 2023 Pencairan Tahap Ketiga Senilai Rp. 31.578.000.
Ketika tim YPPKM turun ke lapangan melihat lokasi, pekerjaan tersebut bukan pekerjaan TPT akan tetapi Pembangunan pondasi batas tanah yang dibeli pekon untuk Poskesdes lokasi Dusun Repong Bakau Pekon Pardasukan.
Nilai pekerjaan tidak sesuai pekerjaan yang dilakukan yang berupa pembuatan pondasi batas tanah bukan TPT. Pekerjaan ini juga tidak melalui Musdessus Pekon untuk anggaram perubahan.
- Pembangunan Pintu Air Dusun Repong Bakau Tahan Anggaran 2023 Pencairan Tahap Ketiga Senilai Rp. 17.600.000,-. Ketika tim YPPKM turun ke lapangan melihat lokasi, pekerjaan tersebut secara kualitas tidak sesuai spek yang ada. Lantai irigasi sudah banyak yang pecah dan bolong-bolong.
- Apabila anggaran perubahan di Tahun 2023, maka hal tersebut dipertanyakan ke absahannya. Karena tidak di hadiri semua anggota BHP, tokoh Masyarakat, tokoh adat, dan beberapa stake holder di Pekon Pardasuka Kecamatan Kota Agung.
Hasil Investigasi dan observasi dari tim Investigasi YPPKM, bahwa dari tahun anggaran 2022 dan 2023 pengeluaran Dana Desa total senilai Rp 515.867.000,- (Lima Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah), kami menilai dan menaksir bahwa kerugian negera dan atau tindak pidanan korupsi senilai Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Atas semua temuan tersebut telah di laporkan ke Inspektorat dan Kejari Tanggamus, untuk itu YPPKM meminta APIP inspektorat dan APH Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk memproses dan membedah permasalahan ini secara terang benderang dengan menyebutkan kesalahan (mensrea) baik secara adminitrasi maupun keuangan negara, pidana dan pidana khusus(Korupsi, TPPU dan sebagainya).
YPPKM siap mengahadirkan saksi-saksi untuk melengkapi pemberkasan kesaksian dari warga Pekon Pardasuka Kecamatan Kota Agung.***













