Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terbongkar: Ardito Wijaya Diduga Korupsi untuk Bayar Utang Kampanye Ketika Demokrasi Menjadi Cicilan Bank?

×

Terbongkar: Ardito Wijaya Diduga Korupsi untuk Bayar Utang Kampanye Ketika Demokrasi Menjadi Cicilan Bank?

Sebarkan artikel ini
Ardito Bupati Lampung Tengah, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.15 WIB, Rabu (10/12) malam - foto doc ist.

JAKARTA — Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga terlibat tindak pidana korupsi bukan karena gaya hidup mewah, bukan pula untuk investasi jangka panjang, tetapi lebih ironis untuk membayar utang bank yang ia ambil demi biaya kampanye Pilkada 2024. Rupanya demokrasi memang mahal, tapi siapa sangka cicilannya dibayar memakai “fee proyek”?

Ardito diduga mengumpulkan Rp5,75 miliar dari para pemenang proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Skema pengkondisian proyek, yang seharusnya menjadi urusan profesional, justru berubah menjadi ATM berjalan bagi kepentingan pribadi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tidak heran jika KPK akhirnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT), sebuah metode yang dalam beberapa tahun terakhir tampaknya lebih akrab dengan pejabat Indonesia ketimbang dengan masyarakat umum.

Kini, Ardito dan empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan fakta mencengangkan: Ardito memiliki utang bank Rp5,25 miliar bukan untuk membangun daerah, tetapi untuk membiayai kampanye.

BACA JUGA :  Korupsi Bantuan Lebah Madu, Mantan Anggota Dewan di Tanggamus Dituntut 18 Bulan Penjara

“Pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,” ujar Mungki.

Di samping itu, ada Rp500 juta tambahan fee yang masuk untuk kebutuhan operasionalnya sebagai bupati. Seolah jabatan adalah paket lengkap: pangkat, fasilitas, dan jika tak hati-hati penjara.

Skemanya begitu rapi, atau setidaknya cukup rapi untuk bertahan sampai hari OTT: semua pemenang tender harus berasal dari perusahaan keluarga atau tim sukses. Mengurus proyek, mengatur tender, bahkan memilih pemenang bukan lagi proses administrasi, melainkan bisnis keluarga.

Menariknya, laporan resmi KPU menunjukkan Ardito–I Komang menerima dana kampanye tunai Rp610 juta saja. Bandingkan ini dengan utang kampanye Rp5,25 miliar yang diungkap KPK perbedaan yang begitu jauh hingga kalkulator pun mungkin perlu istirahat sejenak.

Pasangan ini menang telak pada Pilkada Lamteng 2024 dengan 63,71 persen suara. Dana kampanye pun terlihat ringkas: alat peraga, pertemuan tatap muka, hingga pemasangan APK. Namun fakta di balik layar menunjukkan biaya “takterlihat” jauh lebih mahal.

BACA JUGA :  Mayat Anonim di Pantai Limus Sudah Dimakamkan di TPU Martanda

Akhirnya, publik bisa menyimpulkan: Biaya kampanye resmi dicatat di KPU, biaya kampanye sesungguhnya dicatat di bank.

Dalam penjelasannya, Mungki merinci modus Ardito. Segera setelah dilantik pada Februari–Maret 2025, ia memerintahkan RHS, anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang tender e-katalog.

Pemenangnya?
Tentu saja perusahaan milik tim sukses dan keluarga sendiri. Demokrasi gotong royong versi baru: gotong royong memperkaya lingkaran sendiri.

Ada pula peran ANW, Plt Kepala Bappenda sekaligus kerabat bupati, dan ISW dari Bappenda. Bahkan proyek pengadaan alat kesehatan pun tak luput dari pengkondisian. PT EM digiring untuk menang tiga paket alkes senilai Rp3,15 miliar, menghasilkan tambahan fee Rp500 juta bagi bupati.

Setelah ditotal-total, pendapatan “sampingan” Ardito mencapai Rp5,75 miliar cukup untuk membayar utang kampanye, mungkin juga cukup untuk menambah koleksi rompi oranye.

BACA JUGA :  Laporan Hasil Lab Mayapada Hospital Nyatakan Loekman dan Isteri Negatif Covid-19

OTT dan Barang Bukti: Uang Tunai, Logam Mulia, dan Keruntuhan Kredibilitas

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap:

  1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah
  2. RHS, anggota DPRD Lamteng
  3. RNP, adik Ardito
  4. ANW, Plt Kepala Bappenda
  5. MLS, Direktur PT EM

Barang bukti yang diamankan:

  • Rp193 juta uang tunai
  • 850 gram logam mulia
    Barang bukti yang belum diamankan: kredibilitas dan kepercayaan publik.

Para tersangka akan mendekam 20 hari ke depan di Rutan KPK, dengan lokasi berbeda sesuai kategori peran dan tingkat keterlibatan. Seolah KPK sudah menyediakan “akomodasi” khusus untuk para pejabat tersandung kasus korupsi.

Jeratan Hukum

  • Ardito, ANW, RHS, dan RNP dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor.
  • MLS sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sederhananya: yang memberi kena pasal, yang menerima kena pasal, yang melihat pun mungkin kena pusing.***