Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terbukti Korupsi Megaproyek Bendung Margatiga, Ilhamudin Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

×

Terbukti Korupsi Megaproyek Bendung Margatiga, Ilhamudin Hanya Divonis 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilhamudin, divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi Bendung Margatiga, Lampung Timur. Terlihat ia masih bisa tersenyum usai sidang vonis pada Selasa 5 Agustus 2025 - foto doc ist/tribun

LAMPUNG — Kasus korupsi Bendungan Margatiga akhirnya sampai pada klimaks: Ilhamudin (45), yang dulunya mungkin dikenal sebagai “tukang tanam pohon dadakan”, kini resmi dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (5/8/2025).

Ketua majelis hakim Enan Sugiarto dengan penuh gaya membacakan vonis yang hanya sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa 8,5 tahun. Ilhamudin memperoleh diskon akhir persidangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ilhamudin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena ikut-ikutan merugikan negara, bukan cuma iseng tanam pohon.

BACA JUGA :  Warga Karang Jawa Digegerkan Penemuan Mayat di Gubukan Kolam Ikan

Selain kurungan badan, Ilhamudin diwajibkan membayar denda Rp400 juta. Jika tak bayar Bonus 6 bulan di hotel prodeo. Masih ada juga uang pengganti Rp1,2 miliar. Bila tidak sanggup bayar? Hartanya disita. Kalau tak ada harta? Nambah 3 tahun lagi.

Pertimbangan hakim juga cukup klasik, memberatkan karena dia merugikan negara dan tidak patuh hukum. Meringankan karena “bersikap sopan selama persidangan”. Kalau sopan bisa ngurangin hukuman, kenapa nggak sekalian bawa bunga untuk majelis?.

Diketahui dalam proyek Bendungan Margatiga yang harusnya jadi solusi irigasi, Ilhamudin malah jadi tukang sabet dana dengan cara titip tanam tumbuh.

Caranya? Dia dan timnya menebang pohon, lalu memindahkannya ke lahan lain yang bakal diganti rugi. Jadi seolah-olah pohon itu hasil kerja keras petani lokal. Padahal? Hanya bisnis pepohonan temporer.

BACA JUGA :  Pemilik Bengkel Waway DK Brotherscoot di Bekasi Ditangkap Polisi?

Dengan markup harga tanaman via blangko sanggah, ia meraup keuntungan 80% dari nilai ganti rugi. Sisanya 20% biar pemilik lahan bisa beli teh botol buat ngelap air mata.

Sebelum ditangkap, Ilhamudin sempat menghilang seperti anggaran desa. Lebih dari setahun jadi buronan, akhirnya diciduk juga oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Polisi bahkan menemukan Rp130 juta tunai yang diduga hasil dari bisnis ‘perkebunan fiktif’ tersebut.

Pengacara Ilhamudin, Tarmizi, menyatakan akan banding karena merasa putusan ini “belum memenuhi rasa keadilan.” Barangkali maksudnya, belum cukup ringan.

Mungkin mereka berharap hukuman cukup dengan menghapus tanaman dari Google Maps.

Jaksa Rudi Fernanda mengatakan masih pikir-pikir. Bisa jadi sedang menghitung berapa banyak pohon lagi yang harus ditanam untuk menutupi kerugian negara.***