KOTA BEKASI – Masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terlihat belum masuk pada hari pertama kerja yang dirangkai dengan halal bi halal, Selasa 16 April 2024.
Diketahui Kemenpan RB dalam rangka memperkuat manajemen arus balik lebaran Idulfitri 1445 H/2024, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) usai cuti bersama libur lebaran, Selasa (16/4/2024) dan Rabu (17/4/2024).
Namun demikian kebijakan tersebut tidak berlaku untuk instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Seperti terlihat di Pemkot Bekasi meski ada sebagian masih WFH, tapi Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kota Bekasi sudah mulai beraktivitas usai libur lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal ini terlihat saat melaksanakan Apel perdana diselingi Halal bi halal yang diikuti ASN bertempat dilapangan Plaza Pemkot Jalan Ahmad Yani, Selasa (16/04/24).
Usai Halal bi halal kepada ASN, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad menyampaikan, memang dirinya tidak melakukan open house di rumah dinasnya.
Menurutnya hal itu tidak dilaksanakan karena ia masih memiliki orang tua di kampung halaman.
Tapi, dia mengaku memberikan kesempatan kepada para ASN berkumpul bersama sanak saudara di kampung halamannya.
Selain itu, Gani Muhamad berharap ASN untuk lebih kompak lagi dengan tujuan kinerja Pemerintah. Dan juga sebagai etos kerja Pemkot Bekasi agar lebih tinggi.
“Apalagi kita sudah di gembleng di bulan ramadan kemarin selama 30 hari. Intinya kedisplinan dan kinerja harus lebih ditingkatkan lagi. Saya akan selalu evaluasi kinerja ASN kita di Pemkot Bekasi,” tukasnya.
Dalam Apel Perdana dan Halal Bihalal tersebut tercatat sebanyak 1.581 ASN yang mengikuti kegiatan ramah tamah tersebut.
40 orang ASN juga ada yang berhalangan hadir, dengan keterangan 17 sakit, 9 Izin, 3 Cuti dan 19 tanpa keterangan.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya mengatakan khusus instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO (work from office) tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen.
Azwar Anas mengemukakan pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
“Meski diberlakukan WFH, kebijakan tersebut diterapkan secara terbatas dari total ASN dalam salah satu instansi,”ujarnya Sabtu 13 April 2023.
Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal banyak 50% dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.***