Sementara itu Ketua APD Lampung, Alvi Aprian menegaskan praktik-praktik tidak netralnya aparatur di Bandar Lampung membuat banyak keraguan terhadap proses demokrasi di kota tapis berseri.
Hal ini menjadi ironi kata Alvi, pasalnya tagline partai politik tempat Rahmawati Herdian dicalonkan adalah perubahan.
BACA JUGA: TPS Pasar Kranji Bekasi Dipakai Kampanye Caleg dari Salah Satu Parpol, Unit: Tak Ada Izin
Alvi Aprian meminta Bawaslu Lampung untuk melakukan supervisi terhadap jajaran pengawas pemilu di Kota Bandar Lampung. Ia menyoroti risiko campur tangan unsur pemerintah dalam proses demokrasi, mengingat peristiwa serupa pada Pilwakot 2020.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung tidak tinggal diam terkait adanya dugaan tersebut. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri menjelaskan Bawaslu akan menindaklanjuti persoalan ini.
“Sata ini Bawaslu Bandar Lampung Diperintahkan unutk melakukan penelusuran dengan tuntas.” jelasnya.
BACA JUGA: Tiang Listrik dan Pohon di Kota Bekasi Penuh Dihiasi Poster Caleg
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi, mengatakan dirinya akan memanggil pihak pihak terkait seperti Inspektorat, kemudian akan mengundang Bawaslu karena hal ini wewenang Bawaslu memiliki kewenangan atas hal itu.
“Kita akan memanggil pihak terkait seperti Inspektorat, Bawaslu karena memiliki kewenangan atas hal itu,” ujarnya.
Pihaknya menghimbau agar semau ASN di Bandar Lampung dapat menjaga kondusifitas di kota Bandar Lampung. (*)