Namun, pelaku RM tidak mengakui perbuatannya hingga keluarga korban berinisiatif untuk menempuh jalur hukum.
BACA JUGA : Hamili Gadis 17 Tahun, Pemuda Asal Pematang Tahalo Tolak Bertanggung Jawab
Setelah melalui perjalanan panjang nan pelik dengan usaha yang gigih dan tak kenal putus asa guna mencari keadilan, akhir ayah Candik bisa tersenyum lepas karna perkara anaknya sudah masuk kedalam tahap sidang keputusan di pengadilan negeri Sukadana.
“Ya,saya hadir hari ini di pengadilan negeri Sukadana untuk mendengarkan hasil sidang putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa RM” ujarnya.
BACA JUGA : ART di Lampung Tengah Jadi Korban Asusila saat Ditinggal Sendiri Majikan di Rumah
Sementara itu, Niluh Listriyani dan suaminya Rahman bulex yang selalu terlihat mendampingi dan mengawal kasus ini menyampaikan rasa bangga kepada PN Sukadana atas putusan tersebut.
Baginya ayah korban inisial SPR ini benar benar tidak paham tentang hukum, profesinya sebagai buruh tani.
Rahman Bulex mewakili keluarga mengakui bahwa persoalan atas vonis hakim sudah dianggap selesai. Namun jelasnya, masih ada permintaan dan harapan Kepada Dinas Sosial, PPA Lampung Timur untuk bisa memberi perhatian kepada korban.***












