Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terdakwa Asusila di Margasekampung Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban Legowo

×

Terdakwa Asusila di Margasekampung Divonis 3 Tahun Penjara, Keluarga Korban Legowo

Sebarkan artikel ini
Niluh Listriyani dan suaminya Rahman Bulex, yang ikut mendampingi korban dan memperjuangkan nasib keluarga candik.
Niluh Listriyani dan suaminya Rahman Bulex, yang ikut mendampingi korban dan memperjuangkan nasib keluarga candik.

Namun, pelaku RM tidak mengakui perbuatannya hingga keluarga korban berinisiatif untuk menempuh jalur hukum.

BACA JUGA : Hamili Gadis 17 Tahun, Pemuda Asal Pematang Tahalo Tolak Bertanggung Jawab

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Setelah melalui perjalanan panjang nan pelik dengan usaha yang gigih dan tak kenal putus asa guna mencari keadilan, akhir ayah Candik bisa tersenyum lepas karna perkara anaknya sudah masuk kedalam tahap sidang keputusan di pengadilan negeri Sukadana.

BACA JUGA :  Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi Kena Toyor Kolega Sendiri Usai Bahas RAPBD Rp 7,2 Triliun

“Ya,saya hadir hari ini di pengadilan negeri Sukadana untuk mendengarkan hasil sidang putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa RM” ujarnya.

BACA JUGA : ART di Lampung Tengah Jadi Korban Asusila saat Ditinggal Sendiri Majikan di Rumah

Sementara itu, Niluh Listriyani dan suaminya Rahman bulex yang selalu terlihat mendampingi dan mengawal kasus ini menyampaikan rasa bangga kepada PN Sukadana atas putusan tersebut.

BACA JUGA :  Polisi Diminta Segera Ungkap Pelaku Upaya Curas di Jabung

Baginya ayah korban inisial SPR ini benar benar tidak paham tentang hukum, profesinya sebagai buruh tani.

Rahman Bulex mewakili keluarga mengakui bahwa persoalan atas vonis hakim sudah dianggap selesai. Namun jelasnya, masih ada permintaan dan harapan Kepada Dinas Sosial, PPA Lampung Timur untuk bisa memberi perhatian kepada korban.***