Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terdakwa suap menangis saat bacakan pembelaan

×

Terdakwa suap menangis saat bacakan pembelaan

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Lampung – Terdakwa kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Kardinal membacakan pembelaan sambil menagis di hadapan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, (9/5/2019).

Terdakwa Kardinal yang hanya membacakan pembelaannya selama kurang lebih dua menit, sambil duduk ia menangis meminta agar majelis hakim dan jaksa mempertimbangkan putusan yang akan dijatuhkan terhadapnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya memohon agar majelis hakim dan jaksa memutus saya seringan-ringannya,” katanya sambil menangis.

Sementara itu, sebelumnya terdakwa lainnya dalam kasus yang sama dan dalam sidang yang sama, Sibron Aziz sekitar lima menit membacakan pembelaannya.

BACA JUGA :  Hasan Diduga Palsukan Surat Lahan BPI, Waktu Jadi Lurah Sei Lekop

“Saya menyesal, saya mohon maaf atas kesalahan dan perbuatan saya terkait proyek. Saya mohon kepada hakim dan jaksa agar memutus perkara ini dengan seringan-ringannya,” ungkap Sibron.

Pertimbangan Sibron meminta dihukum seringan-ringannya karena dirinyamempunyai 150 orang karyawan tetap yang bekerja di perusahaannya dan harus digaji. Selain itu, ia juga mempunyai penyakit prostat dan tulang keropos belakang dimana penyakit tersebut harus segera dioperasi.

“Namun sampai sekarang saya belum sempat dioperasi karena kasus yang menimpa saya,” katanya.

Sibron juga mengatakan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga, dan mempunyai istri yang sedang stroke dan butuh pendampingan dari dirinya.

“Maka dari itu saya mohon agar hakim dan jaksa bisa menimbang tuntutan dan putusan saya dalam perkara ini,” kata dia.

BACA JUGA :  DPO 10 TKP Asal Lampung Timur Tewas dalam Baku Tembak dengan Tekab 308 di Candipuro

Ketua Majelis Hakim Novian Saputra menyatakan masih akan mempertimbangkan pembacaan pembelaan kedua terdakwa tersebut. Untuk Sibron Aziz dan Kardinal masih akan dipertimbangkan putusanya ke depan.

“Nanti akan kita pertimbangkan keinginan saudara,” kata hakim.(ant)