WAWAINEWS – Total uang sebesar Rp350 juta berhasil diamanakan tim Kejari Kabupaten Bekasi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap dua orang auditor BPK Provinsi Jawa Barat, Rabu (30/3/2022)
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) malam tadi.
“Kedua auditor BPK Provinsi Jabar yang ditangkap tersebut adalah AMR dan F. Mereka diamankan oleh tim gabungan Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi,”papar Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana.
Ditegaskan bahwa OTT dua oknum pegawai BPK Jawa Barat itu berada di salah satu intansi Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kedua pegawai BPK tersebut diketahui melakukan pemerasan sehingga dilakukan penangkapan.
“Keduanya melakukan pemerasan dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD Kabupaten Bekasi hingga puskesmas, “tegasnya.
Sehingga diduga keduanya melakukan pemerasan terkait dengan adanya upaya pemeriksaan rutin terhadap institusi pada RSUD dan Puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Modusnya lanjut Asep, kurang lebih bahwa dua oknum auditor itu menyampaikan ada temuan dan kemudian ada nego-nego.
“Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan,” terang Asep.
Berdasarkan keterangan pihak Kejati Jabar, kedua pegawai BPK RI tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Jabar.