Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

Terkait BLTDD Tahap 5 di Pekon Antar Brak, Begini Tanggapan Sekcam Limau

×

Terkait BLTDD Tahap 5 di Pekon Antar Brak, Begini Tanggapan Sekcam Limau

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Kecamatan Limau, Tanggamus, Sujono - foto Sumantri

WAWAINEWS – Warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, diminta melapor ke aparat penegak hukum jika merasa dirugikan terkait tidak dibagikannya bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) tahap 5.

“Silahkan laporkan saja ke pihak berwajib jika warga merasa dirugikan, karena secara administrasi semua BLT-DD dari tahap 1 sampai tahap 8 di Pekon Antar Brak sudah direalisasikan, kami ada arsipnya” kata Sujono Sekretaris Kecamatan Limau, dikonfirmasi di ruangannya. Kamis (23/12/21).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diungkapkan bahwa secara prosedur dalam penyaluran BLT-DD di Pekon Antar Brak tidak ada yang salah sesuai berita acara dan dokumentasi yang diterima pihak kecamatan, karena secara administrasi pihaknya hanya sebagai tim evakuasi.

BACA JUGA :  KSKP Bakauheni, Gagalkan Penyebrangan Ribuan Kilo Daging Celeng Tujuan Tangerang

“Sudah sesuai prosedur, ada dokumentasi foto waktu pembagian, berita acara ditandatangani BHP, Kepala Pekon, nah itu lah yang dikirim ke kita, artinya kalau sudah ada semua itu, berarti prosedurnya udah jalan di pekon, tapi kalau cara pembagiannya kita kan gak terlalu tahu” ungkapnya.

Sujono menyampaikan bahwa dalam pengurangan sejumlah KPM BLT-DD tahun 2021 pihak pemerintah pekon tidak salah karena berpatokan dari instruksi pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk memilih warga yang benar-benar layak untuk menerima BLT DD.

“Setahu saya, instruksi dari PMD disuruh cari yang betul-betul layak menerima, karena kalau di 2019 dan 2020, karena dampak Covid, tapi kalau di 2021 ini yang betul-betul layak menerima, jadi gak salah pengurangan seperti itu, karena kalau memang betul-betul udah ga layak nerima ya di coret” ujarnya.

BACA JUGA :  Ribuan APD dari Pusat Sudah Diterima Gubernur Lampung

Dijelaskannya, sesuai kriteria Kementrian Desa, warga yang layak menerima BLT DD memiliki salah satu kriteria seperti berpenghasilan di bawah Rp600 ribu per bulan, membeli pkaian hanya sekali dalam setahun, rumah berukuran 8 m², tidak ada penerangan, artinya tidak memiliki KWH.

“Tapi kalau mau betul-betul sesuai kriteria, yang sesuai dengan Kementerian Desa, di Kecamatan Limau ini gak ada yang layak menerima BLT DD, se Kecamatan Limau ini gak ada yang dapat” jelasnya.

Atas hal itu, Sujono menyayangkan tidak adanya tindakan dari Badan Hipun Pekon (BHP) Pekon setempat, karena pihak BHP seharusnya menampung aspirasi masyarakat dan memanggil Kepala Pekon untuk menyelesaikan persoan yang ada sehingga tidak sampai terjadi pelaporan ke Inspektorat.

BACA JUGA :  Longsor, Jalur Lintas Barat di Semaka Terputus

“Sebenarnya di pekon ada BHP, tugasnya menghimpun aspirasi masyarakat, tapi sayangnya BHP di pekon Antar Brak tidak seperti itu, BHP berhak memanggil Kepala Pekon, jangan nunggu di ajak kepala pekon dulu, kalau dikumpulin semua kan pasti ketemu persoalannya, tapi selama ini ga seperti itu” pungkasnya.

Pelebaran Jalan Bersumber dari Dana Pengalihan BLTDD Belum Dimulai