Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampung

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS, YPPKM : Jaksa Jangan Mengandalkan LHP Inspektorat Tanggamus, Kerja!

×

Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS, YPPKM : Jaksa Jangan Mengandalkan LHP Inspektorat Tanggamus, Kerja!

Sebarkan artikel ini
Ketua YPPKM Tanggamus, Adi Putra Amril, (foto: dok)

WAWAINEWS.ID – Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) yang telah resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada dua pekon di kecamatan Pematang Sawa, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kerja turun ke bawah.

Ketua YPPKM Adi Putra Amril, meminta Kejari Tanggamus bisa melakukan penyidikan awal melalui LHP yang telah diserahkan Inspektorat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Pengadaan Aki PLTS Dua Pekon di Tanggamus Bermasalah, Inspektorat: Untuk Proses Hukum Itu Kewenangan APH

Kejari Tanggamus harus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan yang melibatkan Pekon Way Nipah dan bidang ESDM Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA :  Realisasi Dana Desa Untuk BLT di Lampung Capai Rp490 miliyar

“Kejaksaan jangan hanya mengandalkan hasil investigasi Inspektorat dong, kami kan melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan seharusnya ada tindakan penyelidikan dari mereka, sementara selama ini kan pihak Kejaksaan melimpahkan ke Inspektorat tanpa dilakukan penyelidikan terlebih dahulu” terang Adi.

Menurut Adi, melihat dari sikap Kejari Tanggamus terkesan ogah-ogahan melakukan penelusuran terkait laporan Aki PLTS yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta tersebut.

BACA JUGA: Kembalikan Uang Rp40 Juta Pengadaan Aki PLTS, Alasan Bidang ESDM Tanggmus Mengejutkan

“Kemarin Kejaksaan mengatakan tidak ada unsur pidana dalam LHP Inspektorat, itu wajar karena Inspektorat hanya menginvestigasi soal kelebihan belanja dana desa di dua pekon itu,”tegas Adi menyayangkan Kejari Tanggamus tidak serius.

BACA JUGA :  KPK Jamin Pilkada Serentak di Lampung, Bebas Korupsi dan Politik Uang

Kasus tersebut jelas Adi, sesuai hasil observasi dan analisa yang dilakukan ada unsur pidananya. Tapi itu kembali kepada tim Kejaksaan ada niatan untuk menyelamatkan keuangan negara atau tidak.