WAWAINEWS.ID – Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) yang telah resmi melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada dua pekon di kecamatan Pematang Sawa, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kerja turun ke bawah.
Ketua YPPKM Adi Putra Amril, meminta Kejari Tanggamus bisa melakukan penyidikan awal melalui LHP yang telah diserahkan Inspektorat.
Kejari Tanggamus harus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Aki PLTS di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan yang melibatkan Pekon Way Nipah dan bidang ESDM Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus.
“Kejaksaan jangan hanya mengandalkan hasil investigasi Inspektorat dong, kami kan melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan seharusnya ada tindakan penyelidikan dari mereka, sementara selama ini kan pihak Kejaksaan melimpahkan ke Inspektorat tanpa dilakukan penyelidikan terlebih dahulu” terang Adi.
Menurut Adi, melihat dari sikap Kejari Tanggamus terkesan ogah-ogahan melakukan penelusuran terkait laporan Aki PLTS yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta tersebut.
BACA JUGA: Kembalikan Uang Rp40 Juta Pengadaan Aki PLTS, Alasan Bidang ESDM Tanggmus Mengejutkan
“Kemarin Kejaksaan mengatakan tidak ada unsur pidana dalam LHP Inspektorat, itu wajar karena Inspektorat hanya menginvestigasi soal kelebihan belanja dana desa di dua pekon itu,”tegas Adi menyayangkan Kejari Tanggamus tidak serius.
Kasus tersebut jelas Adi, sesuai hasil observasi dan analisa yang dilakukan ada unsur pidananya. Tapi itu kembali kepada tim Kejaksaan ada niatan untuk menyelamatkan keuangan negara atau tidak.