“Kasus ini Kejaksaan yang menentukan. Sekarang bagaimana bisa mengetahui ada unsur pidana atau tidak jika belum pernah melakukan penyelidikan. Hanya mengandalkan LHP Inspektorat Tanggamus, Kerja dong, jangan asal terima bersih saja,” jelas Adi, mengatakan Kejari itu dibayar negara bukan untuk terima beres aja.
Diketahui bahwa Inspektorat Kabupaten Tanggamus memastikan bahwa pengadaan Aki Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan menyalahi administrasi. Namun untuk proses hukum itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
BACA JUGA: Sederet Kejanggalan LHP Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam kepada media ini menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait pengadaan aki PLTS di dua pekon wilayah Pematang Sawa telah rampung. Hasilnya telah diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Kesimpulan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan Inspektorat kesimpulannya secara administrasi memang salah karena ada transaksi pengadaan aki di di pekon Teluk Brak dan Way Asahan,”tegas Gustam Selasa 31 Oktober 2023.
Menurutnya secara administrasi ada kesalahan karena sudah menganggarkan dan ada penetapan jual beli hingga kelebihan pembayaran dalam proses pengadaan Aki PLTS tersebut. Namun demikian jelasnya Inspektorat tidak bisa menyebutkan itu kerugian negara.
“Inspektorat hanya bisa menyebutkan itu kelebihan bayar atau kesalahan dalam proses menganggarkan, terus ada angkanya. Nah kalau proses naik ke APH, angka itu yang kita buktikan di persidangan bahwa itu betul kerugian negara”papar Gustam membantah pemberitaan dituding kongkalikong. (*)