LAMTIM – Pertanyaan terkait keabsahan ijazah Bakal Calon Bupati Yusran Amirullah dan Balon Wakil Bupati Azwar Hadi yang berpasangan dengan Dawam, saat didaftarkan dalam pencalonan di Pilkada serentak Lampung Timur 2020 diketahui masih dalam proses verifikasi.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Timur, sudah merekomendasikan agar KPU melakukan pemeriksaan berkas dan keaktifan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Jakarta Pusat.
Rekomendasi pemeriksaan keabsahan ijazah tersebut dilakukan untuk dua calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur atas nama Yusron Amirullah dan Azwar Hadi yang diikutkan dalam pendaftaran bakal calon dalam Pilkada Serentak 2020.
“Berdasarkan hasil kordinasi di kantor Kementrian Pendidikan, tim Bawaslu maupun KPU di arahkan untuk memeriksa berkas dan keaktifan Perguruan Tinggi Suasta di LLDIKTI Wilayah 3 Jakarta Pusat,”ungkap Lailatul Khoiriyah Divisi Hukum, hubungan antar Lembaga dan Masyarakat, Bawaslu Lamtim kepada Wawai News, Selasa (22/9/2020).
Dikatakan bahwa Bawaslu dan KPU menuju ke Kantor LLDIKTI Jakarta Pusat untuk memverifikasi keabsahan ijazah bakal pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020 atas nama Yusron Amirullah Bakal Calon Bupati yang di usung Partai Nasdem dan Demokrat.
Begitupun keabsahan ijazah S2, Azwar Hadi Bakal Calon Wakil Bupati yg di Usung Oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Golkar dan PAN juga dilakukan verifikasi .
“Tim menemui Kepala sub bagian kelembagan atas nama Trimunanto di LLDIKTI, setelah di lakukan pengecekan dan perbincangan maka pihak LLDIKTI memberikan keterangan bahwa Perguruan Tinggi Swasta STIE YAPPAN Bekasi keberadaan kampusnya ada,”papar Mba Lely, sapaan akrab Srikandi Bawaslu Lamtim tersebut.
Namun demikian lanjutnya saat ini PTS yang di maksud memang sudah di cabut perizinannya. Tapi Pak Trimunanto, menyatakan bahwa kemunkinan data tersebut masih tersimpan di arsip LLDIKTI, terkait tahun berapa di cabutnya dia akan segera mencari datanya.
Sedangkan untuk ijazah yang di keluarkan Oleh Perguruan tinggi swasta STIE TRIBUANA Bekasi Pihak LLDIKTI masih akan mengecek keberadaan PTS yang di maksut, pihak LLDIKTI kembali akan memriksa lebih teliti apakah PTS tersebut benar ada atau tidak.
“Dari beberapa pertimbangan pihak LLDIKTI memberikan keputusan akan memberikan jawaban secara tertulis yang sesuai dengan kebenaran dan arsip dokumen dan keberadaan PTS dimaksud sesuai arti LLDIKTI,” ucapnya.
Terkait hal tersebut jelas Lely, tim dari KPU telah membuat berita acara kesepakatan untuk memohon data dari LLDIKTI terkait keabsahan ijazah dan keberadaan perguruan tinggi yang di maksut tersebut. Kemungkinan sebelum penetapan bakal calon Bupati dan Wakil bupati di tetapkan data sudah tersedia.
Diketahui pada tahun 2015 lalu ada sebanyak 243 kampus perguruan tinggi swasta telah dibekukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Data tersebut merupakan data kampus nonaktif yang dapat diakses melalui laman forlap.dikti.go.id yang menyajikan data kampus-kampus yang terdaftar aktif maupun nonaktif di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kemristekdikti.
Di antara 243 kampus tersebut, ada 22 kampus berada di Jakarta. Berdasarkan keterangan tertulis melalui laman Koodinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII, meski dinonaktifkan, dari sebanyak 243 kampus tersebut belum tentu aba-abal.
Kampus-kampus tersebut memiliki izin pembukaan kampus dan penyelenggaraan prodi, hanya dalam pelaksanaan kegiatan perkuliahan mereka melakukan berbagai pelanggaran sehingga dikenakan sanksi skala sedang dari Dikti.
Kopertis menyebutkan, beberapa jenis pelanggaran tersebut di antaranya adalah masalah laporan akademik, masalah nisbah atau rasio antara dosen dan mahasiswa di dalam kelas, hingga pelanggaran peraturan perundang-undangan seperti mengadakan kelas jauh tanpa izin, menyelenggarakan kelas Sabtu-Minggu, over kuota mahasiswa, ijazah palsu, dan lain-lain.
Dalam laman yang sama dijelaskan juga bahwa sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi ringan dengan memperoleh surat peringatan, sanksi sedang berupa penonaktifan status, dan sanksi berat berupa pencabutan izin prodi maupun perguruan tingginya.
22 kampus PTS di Jakarta yang dinonaktifkan adalah:
1. Universitas Ibnu Chaldun
2. Universitas Islam Attahiriyah
3. Universitas Kejuangan 45
4. SKIP Purnama
5. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yappan
6. Sekolah Tinggi Keuangan Niaga dan Negara Pembangunan
7. Sekolah Tinggi Teknologi Kelautan Hutawana
8. Sekolah Tinggi Manajemen Imni 9. Sekolah Tinggi Ekonomi Ganesha
10. STKIP Albana
11. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana
12. STIBA Indonesia LPI
13. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Santa Ursula
14. Sekolah Tinggi Desain Interstudi
15. STMIK Eresha
16. Akademi Akuntansi Artawiyata Indo-Lpi
17. Akademi Keuangan dan Perbankan YPK
18. Akademi Akuntansi Bentara Indonesia
19. Politeknik Bunda Kandung
20. STEI Tiara Rawamangun
21. STAI Acprilesma Indonesia
22. STAI INSIDA Jaktim
(Kandar)