KOTA BEKASI – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagrpin) Kota Bekasi, Mohammad Solikhin mengakui PT Annisa Bintan Blitar (ABB) dalam pelaksanaan revitalisasi pasar Kranji banyak jelas wanprestasi.
Dia menegaskan bahwa kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Annisa Bintang Blitar (ABB) dengan Pemkot Bekasi itu berjalan dari tahun 2019 tapi realitasnya pembangunan tidak dilaksanakan dan kompensasi tidak dibayarkan.
“Saya sejak awal ditunjuk sebagai Kadisdagprin oleh Pj Gani Muhamad telah membuat nota dinas untuk melakukan pemutusan kerja sama. Tapi, Pj Wali Kota tidak bisa melakukan pemutusan kontrak,”tegas Solkhin Kamis 20 Maret 2025.
Menurutnya alasan tidak bisa dilakukan pemutusan kerja sama sepihak karena ada klausul di PKS menyebutkan pemutusan kontrak sepihak harus melalui Keputusan Pengadilan.
“Artinya kan ga mungkin bersikap tanpa adanya Keputusan dari Pengadilan. Makanya saya minta review dari Inspektorat dan meminta Dinas Perkimtan untuk menghitung kerugian yang ada baru nanti saya minta duduk bersama dengan PT. ABB,” terangnya.
Disinggung soal adanya Rapat beberapa hari lalu, Solikhin menerangkan bahwa rapat tersebut turut menghadirkan Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian kerja sama (KS) untuk membuat format sedemikian rupa terkait dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).
“PKS ini saya ingin tinjau ulang, intinya jangan sampai melemahkan Pemerintah Kota Bekasi terkait Pemutusan Kontrak sesuai Keputusan Pengadilan. Itukan akan panjang perjalanannya nanti,”tegas dia.
Dalam kesempatan itu, terkait adanya vendor disebutkan bahwa itu berkontrak dengan PT. ABB. Ia pun tidak mengetahui teknisnya bagaimana. Pastinya didalam poin PKS juga tidak ada disebutkan ketika PT. ABB selaku investor melakukan Perjanjian Kerjasama dengan pihak lain harus/wajib diketahui itu tidak ada.
“Bagaimanapun masalah ini harus kita selesaikan bersama-sama. Dari Inspektorat selaku auditor, bagian hukum pemberi legalitas/bantuan Hukum, dari Bagian KS terkait proses Perjanjian kita harapkan setelah ini semua proses kita tempuh.,”jelasnya
Dia meminta semua pihak bersabar pemerintah akan berupaya mempercepat penyelesaian terkait kelanjutan revitalisasi pasar Kranji. Ia mencontohkan seperti di Pasar Pondok Gede telah diambil alih pengelolaannya oleh pemerintah.
“Itu salah satu upaya kita mempercepat sehingga kita melakukan adendum. Pasal-pasal yang melemahkan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini selaku pihak pertama itu kita lakukan adendum sehingga kita bisa kuat secara Perjanjian, jadi pada saat mereka melakukan wanprestasi kita bisa memutus kontrak secara sepihak,” jelas Solikhin.
Menurut dia, saat ini di Tempat Penampungan Sementara (TPS), berjalan dengan baik dalam arti tidak ada masalah walaupun lokasi TPS jauh dari kata ideal.
“Dilapangan, PT. ABB sudah melakukan pengambilan/pungutan dari para pedagang kurang lebih sebesar Rp 24 Milyaran, inikan angka yang cukup besar. Jujur kita juga sedih mengetahui hal ini.
“Harapan kami kalau memang nanti disepakati lewat adendum, PT. ABB bisa menyelesaikan sampai akhir itu jauh lebih baik. Namun kalau memang tidak bisa ya kita putus kontrak,” pungkasnya sebagaimana dikutip Wawai News, Kamis 20 Maret 2025.***