Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampungPendidikan

Terkait Lahan PAUD di Pekon Sumur Tujuh, Inspektorat Sebut Kakon Bisa Dipidana

×

Terkait Lahan PAUD di Pekon Sumur Tujuh, Inspektorat Sebut Kakon Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung, Gustam, dijumpai di ruang kerjanya- foto Soemantri
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Lampung, Gustam, dijumpai di ruang kerjanya- foto Soemantri

WAWAINEWS.ID – Proses jual beli lahan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Latifa Pekon Sumur Tujuh, Kecamatan Wonosobo, jika benar terjadi bisa masuk rana pidana.

Demikian dikatakan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam, dengan mempertanyakan alasan kepala pekon menyetujui proses jual beli lahan PAUD Latifa di Sumur Tujuh yang telah dihibahkan untuk masyarakat banyak.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Mantan Kakon Sridadi Tegaskan Lahan Paud Latifa di Sumur Tujuh Dihibahkan untuk Masyakat

“Itu kan terkait jual beli aset, ranahnya APH itu, ada tindak pidananya, kalau jual beli lahan pribadi saya ga bisa memberikan statemen, tapi kalau yang diperjual belikan itu aset, maka disitu bisa dituntut” tegas Gustam saat dimintai tanggapannya di ruangannya, Selasa 26 September 2023.

BACA JUGA :  Penyimpangan Dana Desa Pekon Kaur Gading, Masih Pendalaman

Dikatakan jika benar lahan itu dijual belikan oleh oknum tertentu masyarakat bisa menuntut. Pasalnya jelas kepala pekon telah melakukan kewenangan diluar aturan.

BACA JUGA: Fakta Baru Terungkap, Ternyata Lahan PAUD di Pekon Sumur Tujuh Tanah Hibah Kepada Masyarakat

Ia pun mempertanyakan terkait surat-surat tanah dan yang menyimpan surat-surat lahan tempat PAUD Latifa. Karena berdasarkan surat hibah dan berdirinya gedung PAUD melalui program PNPM dan ada anggaran dari Dana Desa yang disalurkan ke PAUD tersebut adalah bukti bahwa lahan milik daerah.

“Karena yang kita kejar kan asetnya, jika ada yang memperjual belikan aset maka masyarakat bisa menuntut kepala pekonnya” imbuhnya.

BACA JUGA: Gedung PAUD di Pekon Sumur Tujuh Tanggamus Ternyata Berdiri Diatas Lahan Milik Pribadi, Kok Bisa?

BACA JUGA :  YPPKM Menduga Ada Permainan Inspektorat Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS

Sementara Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Zoldi menyampaikan ia akan memanggil penyelenggara PAUD Latifa dalam waktu dekat ini.

“Saya akan coba koordinasi dengan penyelenggara PAUD di Pekon Sumur Tujuh dalam waktu dekat ini” kata Zoldi saat ditemui di ruangannya. (*)