WAWAINEWS.ID – Proses jual beli lahan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Latifa Pekon Sumur Tujuh, Kecamatan Wonosobo, jika benar terjadi bisa masuk rana pidana.
Demikian dikatakan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam, dengan mempertanyakan alasan kepala pekon menyetujui proses jual beli lahan PAUD Latifa di Sumur Tujuh yang telah dihibahkan untuk masyarakat banyak.
BACA JUGA: Mantan Kakon Sridadi Tegaskan Lahan Paud Latifa di Sumur Tujuh Dihibahkan untuk Masyakat
“Itu kan terkait jual beli aset, ranahnya APH itu, ada tindak pidananya, kalau jual beli lahan pribadi saya ga bisa memberikan statemen, tapi kalau yang diperjual belikan itu aset, maka disitu bisa dituntut” tegas Gustam saat dimintai tanggapannya di ruangannya, Selasa 26 September 2023.
Dikatakan jika benar lahan itu dijual belikan oleh oknum tertentu masyarakat bisa menuntut. Pasalnya jelas kepala pekon telah melakukan kewenangan diluar aturan.
BACA JUGA: Fakta Baru Terungkap, Ternyata Lahan PAUD di Pekon Sumur Tujuh Tanah Hibah Kepada Masyarakat
Ia pun mempertanyakan terkait surat-surat tanah dan yang menyimpan surat-surat lahan tempat PAUD Latifa. Karena berdasarkan surat hibah dan berdirinya gedung PAUD melalui program PNPM dan ada anggaran dari Dana Desa yang disalurkan ke PAUD tersebut adalah bukti bahwa lahan milik daerah.
“Karena yang kita kejar kan asetnya, jika ada yang memperjual belikan aset maka masyarakat bisa menuntut kepala pekonnya” imbuhnya.
BACA JUGA: Gedung PAUD di Pekon Sumur Tujuh Tanggamus Ternyata Berdiri Diatas Lahan Milik Pribadi, Kok Bisa?
Sementara Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Zoldi menyampaikan ia akan memanggil penyelenggara PAUD Latifa dalam waktu dekat ini.
“Saya akan coba koordinasi dengan penyelenggara PAUD di Pekon Sumur Tujuh dalam waktu dekat ini” kata Zoldi saat ditemui di ruangannya. (*)