1. Proses pemilihan dengan menggunakan ketentuan pengadaan barang dan jasa akan tetapi dalam persyaratan sudah mengarah kepada personil-personil TKK yang ada sekarang seperti persyaratan bekerja pada Dinas, apa tidak menimbulkan masalah Apakah tidak ada cara lain?
2. Dasar legalitas metodoligi No 1 belum ada beserta petunjuk teknis dan pelaksanaan bagi para OPD dalam menyusun dokumen penawaran dan yang akan melakulan kontrak.
3. Dari 4 spesifikasi jasa, hampir sebagian besar TKK adalah Jasa Adm. Apa tidak akan timbul masalah apabila lebih dari 50% tenaga yang akan diadakan adalah tenaga administrasi. Apakah nantinya akan menimbulkan permasalahan hukum terkait dokumen pengadaan yaitu identifikasi kebutuhan?
4. Mengapa bukan BKPSDM saja yang melakukan kegiatan pengadaan dimaksud bagi para eks TKK se Kota Bekasi dengan mendapatkan usulan kwantitas dan kriteria yang dibutuhkan dari pada OPD. Sehing pada saat berkontrak dengan OPD sesuai dengan yang dibutuhkan?