PESAWARAN – Kepala Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, Lampung, Hendrik Cahyono dilaporkan menghilang tanpa jejak, setelah terlibat berbagai kasus mulai dari dugaan korupsi dana desa, menjul sapi milik BUMDes dan kasus penggelapan kendaraan bermotor milik warga.
Kades Bangun Sari diketahui bernama Hendrik Cahyono itu melakukan tindakan penggelapan motor warga pesawaran dan warga pringsewu. Ia disebut-sebut telah menghilang tujuh bulan lamanya meninggalkan kekacauan di desa Bangun.
Kekinian Camat Negeri Katon, Data T., telah resmi menunjuk Suswanto, Kaur Umum Desa setempat, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades Bangun Sari.
Keputusan tersebut setelah ratusan warga, tokoh masyarakat, dan pemuda Desa Bangun Sari berkumpul di balai desa pada Rabu 26 Februari 2025 yang mendesak agar Hendrik segera dicopot dan dipenjarakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, menegaskan bahwa pihaknya akan turun tangan langsung untuk mengembalikan situasi desa agar kembali normal.
Sedangkan Inspektur Wilayah I, Hari, memastikan bahwa tim audit segera diterjunkan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyimpangan dana desa yang dilakukan Hendrik Cahyono.
“Tim audit akan segera turun ke Bangunsari agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum secepatnya!” kata Hari dengan nada penuh ketegasan.
Sementara bagi warga Bangun Sari, pencopotan Hendrik Cahyono dari jabatan kades saja tidak cukup. Mereka menuntut agar kasusnya diproses secara hukum, agar tindakan korupsi dan penipuan yang telah ia lakukan mendapat ganjaran setimpal.
“Kami, masyarakat Bangun Sari, menuntut agar Hendrik Cahyono segera diberhentikan oleh Bupati Pesawaran, tapi bukan hanya itu, kami ingin dia diproses secara hukum. Kami tidak akan tinggal diam!” tegas Rohman, salah satu perwakilan masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Dengan tekanan masyarakat yang semakin kuat, kata Rohman, kini nasib Hendrik Cahyono benar-benar di ujung tanduk. Apakah pemerintah dan aparat penegak hukum akan bertindak cepat, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja?.
Diketahui bahwa kepala desa Bangun Sari telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Pesawaran atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh Rinmah Yuni direktur CV Aulia Salam Mangkubumi pada awal Mei 2024.***