WAWAINEWS.ID – AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran diringkus Polisi saat berada di Obyek Wisata Telaga Gupit, Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu pada Sabtu (9/6/2023) sore.
AZ merupakan seorang karyawan perusahaan pengecer waralaba milik perusahaan Indomarco. AZ diringkus aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung karena terlibat kasus pencurian dan penggelapan uang ditempat dia bekerja.
BACA JUGA: Nekat Curi Hp di Pringsewu, Buruh Tani Asal Tanggamus Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, pelaku awalnya ditangkap polisi atas dasar Laporan Polisi, Nomor LP/B-88/VI/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda LPG, tanggal 8 Juni 2023, tentang terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang PT Indomarco yang terletak di Pekon Podosari Pringsewu.
Dalam laporan tersebut, pihak perusahaan telah melaporkan terjadinya aksi pencurian terhadap berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp 21.3 Juta. Pencurian tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, (7/6), sekira pukul 22.30 Wib.
“Setelah kasus tersebut kami lakukan penyelidikan, tenyata pencurian tersebut melibatkan salah satu karyawan yang bertugas sebagai Stok Poin Control (SPC) dan pelakunya tersebut langsung kami amankan,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Senin (12/6/2023) siang.
BACA JUGA: PNS di Tanggamus Spesialis Pencuri Burung Kembali Tangkap Polisi, Wat-wat Gawoh!
Feabo menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, pencurian tersebut dilakukan seorang diri. Pelaku masuk kedalam gudang setelah terlebih dahulu merusak gembok pintu gerbang depan dengan menggunakan sejumlah alat yang telah dipersiapkan pelaku.
Awalnya, kata Kasat, pelaku mengincar uang perusahaan yang disimpan di dalam brankas dengan cara menjebol brankas dengan menggunakan linggis dan bor. lantaran upaya pembobolan brankas tidak berhasil, pelaku akhirnya mengambil berbagai jenis produk makanan instan dan sembako senilai Rp.21.3 juta.