Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Terlibat Curi Gelap Uang Perusahaan, Karyawan Indomarco Diringkus Polisi

×

Terlibat Curi Gelap Uang Perusahaan, Karyawan Indomarco Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

“Barang hasil kejahatan tersebut oleh pelaku selanjutnya dibawa pelaku kerumah kontrakannya dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan,” jelasnya

Diungkapkan kasat, barang bukti hasil kejahatan, berupa 11 dus susu, 5 dus minyak goreng, 3 dus tepung terigu, 37 dus susu berbagai macam merk yang belum sempat dijual telah berhasil diamankan Polisi dari rumah kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Gadingrejo.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Sekampung Udik, Kali ini Tiga Remaja

BACA JUGA :  Hak Jawab Pemberitaan "Bos Kafe di Pringsewu Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Lampung Terkait Postingan"

“Selain itu kami juga turut mengamankan BB yang digunakan saat melakukan pencurian diantaranya : 1 unit Mobil Box Warna Merah, 1 buah Bor Listrik,1 buah linggis,1 buah Tang 1 buah palu, 1 buah pahat, 4 buah mata Bor, 2 buah Gembok,1 buah Obeng,1 buah Lem cina, 2 buah alat kunci brangkas,” terangnya

Kasat menyebut, selain kasus pencurian, pelaku AZ juga diduga terlibat dalam kasus memberikan laporan atau keterangan palsu di Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu. Dalam kasus tersebut, pelaku melaporkan terjadinya kasus pencurian uang perusahaan Rp.88,7 Juta dengan modus kempis ban.

BACA JUGA :  Angkut Pemudik dari Tangerang-Lampung,Travel Gelap Ditahan Polisi di Cilegon

“Setelah tertangkap, pelaku juga mengaku kalau peristiwa yang dilaporkan tersebut tidak ada, dan hanya rekayasa pelaku untuk dapat memiliki uang perusahaan tersebut” ucapnya.

BACA JUGA: Kepergok Curi Gabah, Seorang Pria di Pringswu Nyaris Diamuk Massa

Dibeberkan kasat, pelaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan pribadi.

“Selain itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, uang hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk membayar uang perusahaan yang sempat dipakai terlebih dahulu oleh pelaku,” bebernya.

BACA JUGA :  Lampung Tengah Permudah Vaksinasi dengan Mobil Vaksin

Lebih lanjut polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan. “Pelaku terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara,” tandasnya.(*)