TANGGAMUS – Mantan Satpam Kontrak di area PT. PGE Ulu Belu, Hendri Wiranto (25) ditangkap Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus atas persangkaan pencurian 4 tangki karbois (penampungan bahan kimia) di area PT tersebut.
Atas penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka merupakan inisiator pencurian yang merugikan PT PGE hampir Rp. 350 juta sebab untuk mengambil karbois itu pelaku terlebih dahulu membuang bahan kimia yang berada dalam karbois.
Selain itu terungkap sejumlah peran pelaku lain sebanyak 3 orang yang telah diketahui identitasnya, diantaranya seorang satpam yang merupakan rekan tersangka dan 2 warga yang ikut bersama.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan bahwa tersangka saat melakukan pencurian, ia merupakan Satpam kontrak PT. PGE bersama 3 orang rekannya pada 13 Desember 2019 lalu.
Adapun pencurian dilakukan di area penyimpanan Chemical Cementing merk HR 6L tepatnya di klaster 1 PT. PGE Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
“Hasil penyelidikan didapat informasi pelaku telah berada dirumahnya, hingga dinihari tadi, Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap di Pekon Gunung Tiga, Ulu Belu,” ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Menurut Iptu Ramon bahwa berdasarkan keterangan pelapor M. Joni (48) selaku penanggung jawab PT. Haliburton Indonesia bahwa pencurian diketahuinya saat pemeriksaaan barang pada Jumat tanggal 06 Desember 2019 didapati 4 IBC/Karbois sudah tidak ada lagi ditempat nya.
“Atas hal itu, pelapor selaku penanggung jawab PT. Haliburton Indonesia telah kehilangan sebanyak 4 IBC/Karbois yang berisikan bahan kimia sehingga dan mengalami kerugian sekitar Rp 347.193.000,- dan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.
Dikatakan Iptu Ramon, dalam perkara itu pihaknya berhasil mengamankan 2 IBC/ karbois dan 1 unit mobil mitsubishi L300 warna hitam yang digunakan oleh tersangka saat mengangkut barang hasil curian.
“Selain mengamankan barang bukti itu, kami juga masih memburu 3 rekan tersangka yang terdiri dari 1 mantan Satpam dan 2 warga sipil,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara menurut keterangan pelaku, bahwa sebelum membawa karbois itu, isi karbois yang merupakan bahan kimia itu di buang terlebih dahulu. Lalu barang tersebut dijual seharga Rp. 700 ribu per unitnya.
“Dijual sebanyak 4 unit senilai Rp. 2,8 juta sebab 1 unit berharga Rp. 700 dan uangnya dibagi 4,” kata tersangka Hendri.
Tersangka juga mengaku bahwa setelah pencurian ia kabur ke wilayah Lampung Barat dan berkebun disana hingga awal bulan Agustus 2020 sering kembali ke rumah.
“Setelah pencurian, kabur ke Lampung Barat membuka kebun. Agustus sudah sering pulang dan dinihari tadi ditangkap polisi,” tutupnya. (*/SMN)