WAWAINEWS.ID – RSU (39), residivis tindak pidana narkotika, warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kembali ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam peredaran sabu di wilayah setempat.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya Mengatakan, RSU ditangkap dirumahnya pada Sabtu siang (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisapnya.
BACA JUGA: Tangkap Supir Truk di Tanggamus, Polisi Temukan Belasan Paket Sabu
Ia menjelaskan bahwa selain menggunakan narkotika jenis sabu untuk keperluan pribadinya, tersangka RSU juga diduga sering menerima pesanan dan menjalankan peredaran sabu di Pringsewu.
Tidak hanya itu, sebelumnya RSU juga pernah ditangkap oleh polisi dalam kasus serupa pada Mei 2020. Ia telah menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung dan keluar pada tahun 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kali ini tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (*)