WAWAINEWS – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dikabarkan menangkap dua anggota Polda Lampung, pada Selasa 15 November 2022.
Penangkapan dua anggota Polda Lampung itu lantaran diduga terlibat jaringan terorisme.
BACA JUGA: Korban Tindak Pidana Terorisme asal Jabar Dapat Kompensasi Rp3 Miliar dari Negara
Kabar penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Pandra mengatakan hal itu dilakukan Densus 88 guna menangkal penyebaran jaringan terorisme di Indonesia.
“Bahwa Benar telah dilakukan Penindakan oleh Tim Penyidik Densus 88/AT Polri di wilayah Hukum Polda Lampung,” ujarnya dikutip dari CNN, Selasa (15/11/22).
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Terduga Tindak Pidana Teroris di Batam
“Dalam rangka cegah tangkal sel aksi terorisme di Indonesia, sebagai upaya memelihara suasana Kamtibmas yang kondusif,” sambungnya.
Kendati demikian, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal penangkapan tersebut.