LAMTENG – SAH alias Siti (26), Ibu Rumah Tangga (IRT) Warga Desa Srikencono Baru, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah harus berurusan dengan hukum. Siti ditangkap polisi karena menjadi otak pencurian sapi betina milik orang lain yang selama ini dipelihara suaminya sendiri.
Kapolsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Iptu Eko Heri Susanto, mengungkapkan bahwa Siti telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari suaminya sendiri Suroto selaku korban. Sapi tersebut menjadi peliharaan Suroto, tapi dijual oleh isterinya dengan modus di curi.
“Inilah yang dilakukan SAH Als Siti (Otak Pelaku Pencurian) kalau sudah terlilit hutang dengan perawatan dirinya sehingga Sapi gaduhan yang dipelihara oleh suaminya di jual dengan modus di curi,”ujar Iptu Eko Heri Susanto, Rabu (1/9/2021).
Kronologis kejadiannya beraawal saatpelapor (Suroto-ed) bersama Istrinya Siti (otak pencurian) bersama anaknya pada Selasa (24/08/2021) sekira pukul 19.30 WIB, bertandang ke rumah rekannya. Setibanya dirumah yang dituju istri pelapor pergi dengan alasan akan membeli sayuran ke warung.
Setelah sekira pukul 20.00 WIB istri pelapor (Pelaku-ed) SAH Als Siti datang menemui pelapor dan mengatakan sapi milik Korban Suharto yang dipelihara oleh pelapor telah hilang.
Atas kejadian itu pelapor keesokan harinya melapor Ke Polsek Rumbia. Selanjutnya Kata Kapolsek Rumbia ia memerintahkan agar Kanit Reskrim Bersama Anggotanya melakukan penyelidikan.
“Hasil dari penyelidikan itu anggota saya menangkap SAH Als Siti sebagai pelaku pencurian hewan satu ekor ternak sapi betina milik Korban Suharto yang dipelihara oleh suaminya Pelaku (Suroto),”jelasnya.
Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut kepada pelaku SAH Als Siti maka diketahui dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu dua orang yakni Putu (DPO) pegawai Koperasi (Bank plecet/Renternir) setelah di telususi tidak ada kantornya dan mana tersebut samaran.
“Caranya ketika pelaku SAH Als Siti mengendarai sepeda warna biru putih pergi untuk belanja sayuran pelaku Putu (DPO), datang ke rumah Siti dan saat itu rumah dalam keadaan kosong. Tapi sebelumnya pelaku memberi kabar melalui WA ke Putu kalau ia dan suami sudah pergi,”ungkap Kapolsek.
Tapi mereka berjanji bertemu dilapangan Sumber Katon Kec Seputih Surabaya antara orak pelaku yakni Siti dengan Putu mengendarai sepeda motor dengan menggunakan motor Honda beat berikut dua orang mengendarai mobil Pick Up Daihatshu Grand Max yang disiapkan untuk mengangkut sapi betina.
Pelaku SAH Als Siti memutuskan kabel lampu kandang dengan menggunakan kayu kemudian melepaskan ikatan sapi di kandang dan mengeluarkan sapi untuk diangkut melalui jalur peladangan oleh 2 Orang dan diikuti pelaku Putu
Dari hasil introgasi diketahui bahwa selama ini pelaku SAH Als Siti meminjam uang kepada pelaku Putu (DPO) sebesar Rp500.000. Karena tidak dibayar sampai batas waktu yang ditentukan hutang tersebut berbunga menjadi 1.500.000.
Dengan dibayar menggunakan sapi betina itu maka hutang dianggap lunas dan Siti masih masih mendapat bagian Rp 4.000.000 serta membayar hutang teman pelaku Putri Widya Lestari sejumlah Rp 3.500.000 sesuai kesepakatan kedua Pelaku dan sisanya dibelikan produk skincare.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SAH Als Siti berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha force Warna Biru putih berikut 1(satu) unit HP Pelaku kita dijerat dengan pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pelaku yang lain masih dalam pengejaran. (Humas LT)