Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terlilit Utang, ART Asal Desa Gunung Raya Nekat Culik Anak Majikan dan Pasang Tarif Tebusan

×

Terlilit Utang, ART Asal Desa Gunung Raya Nekat Culik Anak Majikan dan Pasang Tarif Tebusan

Sebarkan artikel ini
YY (25) ke jeruji besi. Asisten rumah tangga (ART) asal Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, itu ditangkap polisi usai nekat membawa kabur anak majikannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, lalu berencana meminta uang tebusan.- foto doc ist

SERANG — Niat mencari jalan pintas untuk keluar dari lilitan utang justru membawa YY (25) ke jeruji besi. Asisten rumah tangga (ART) asal Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, itu ditangkap polisi usai nekat membawa kabur anak majikannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, lalu berencana meminta uang tebusan.

Peristiwa penculikan ini terungkap pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat kedua orang tua korban pulang dari tempat kerja mereka di PT Nikomas Gemilang. Setibanya di rumah yang berada di Perumahan BNL, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, pasangan tersebut mendapati rumah dalam kondisi sepi, anak balita mereka raib, begitu pula sang pengasuh.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kecurigaan berubah menjadi kepanikan setelah orang tua korban memeriksa rekaman CCTV. Dalam video itu, terlihat jelas YY membawa sang balita pergi menggunakan ojek online, seolah hendak jalan-jalan sore, padahal tujuannya jauh lebih serius: melarikan korban.

Merasa anaknya menjadi korban penculikan, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande.

Unit Reskrim Polsek Cikande langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam.

BACA JUGA :  Perampok Sadis Pekerja BRI Link di Lamtim Diringkus

Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, YY mengakui bahwa aksi penculikan tersebut dilakukan karena terlilit utang. Ia berniat meminta uang tebusan sebesar Rp10.500.000 kepada orang tua korban angka yang tampaknya sudah dihitung matang, meski caranya jelas melanggar hukum.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui mengambil perhiasan emas berupa gelang milik majikannya. Gelang tersebut kemudian dijual di salah satu toko emas di Cikupa dengan harga Rp450.000, nilai yang kontras dengan risiko pidana yang kini harus ia tanggung.

BACA JUGA :  Begini, Cerita Saksi yang Menolong Korban Percobaan Pembunuhan di Margasekampung

Polisi memastikan kondisi korban dalam keadaan selamat dan sehat. Sementara itu, YY kini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami motif, alur perencanaan, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kepercayaan di ruang domestik bisa runtuh dalam sekejap. Utang memang bisa membuat orang gelap mata, tetapi menculik anak majikan jelas bukan solusi melainkan jalan cepat menuju proses hukum yang panjang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selektif, sekaligus mengingatkan bahwa setiap persoalan ekonomi tidak pernah membenarkan tindak kejahatan.***