WAWAINEWS – Pemerintah Inggris memasukkan kepiting dan lobster dalam UU Kesejahteraan Hewan dan membentuk Komite Kepekaan Hewan. Hal tersebut menindaklanjuti temuin hasil penelitian London School of Economics and Political Science (LSE).
London School of Economics and Political Science (LSE) menemukan bukti dalam penelitian ilmiahnya dengan menyampaikan bahwa gurita, kepiting, dan lobster ternyata punya kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, dan bahaya.
Sebelumnya, hewan-hewan dengan tulang belakang atau vertebrata seperti mamalia, memang telah dimasukkan ke dalam makhluk hidup yang memiliki perasaan. Namun, hewan-hewan tanpa tulang belakang atau vertebrata, dianggap tidak memiliki perasaan yang sama.
Tetapi setelah diteliti lebih jauh, beberapa invertebrata seperti krustasea jenis dekapoda (seperti kepiting, lobster, udang karang, dan udang prawn), serta jenis sefalopoda (seperti cumi-cumi, gurita, dan sotong), ternyata dapat merasakan rasa sakit, sedih, maupun keadaan bahaya.
Gurita juga disebut-sebut sebagai hewan invertebrata paling kharismatik dan cerdas di Bumi. Dalam sebuah studi yang diterbitkan jurnal iScience, para peneliti mengamati bagaimana gurita mengekspresikan rasa nyeri dan sakit.
Para peneliti memberi perlakuan berbeda kepada tiga gurita di ruang tangki, lalu mereka mengamati ruang mana yang disukai gurita. Gurita yang diberi suntikan asam asetat yang menyakitkan, akan menghindari ruangan tempat mereka diberi suntikan tersebut. Sekalipun tempat tersebut merupakan tempat favorit mereka untuk nongkrong.
Pada tangki yang diberi suntikan garam tanpa menimbulkan rasa sakit, tidak terlihat mempengaruhi perilaku gurita. Sementara itu, gurita yang mengalami rasa sakit berkelanjutan sangat menyukai tempat yang diberi pereda nyeri dalam bentuk suntikan lidokain, meskipun tempat itu adalah tempat yang sebelumnya paling dia benci.
Penghindaran maupun ketertarikan pada ruang ini yang berkaitan dengan rasa sakit dan penghilang rasa sakit menunjukkan bahwa gurita memiliki perasaan emosional negatif terhadap rasa sakit.
Jonathan Birch, associate professor di Pusat Filsafat Ilmu Pengetahuan alam dan Sosial LSE yang juga menulis laporan LSE mengatakan para peneliti telah meninjau lebih dari 300 penelitian ilmiah terkait perilaku hewan-hewan tersebut.
“Kami menyimpulkan moluska sefalopoda dan krustasea dekapoda termasuk makhluk hidup yang mampu mengenali perasaan,” kata Birch seperti dimuat oleh www.lse.ac.uk 19 November lalu.
Karena temuan-temuan itu, Birch mengatakan bahwa hewan-hewan tersebut mesti dimasukkan ke dalam undang-undang tentang kesejahteraan hewan yang berlaku di Inggris.
Tinjauan LSE juga merekomendasikan penghentian praktik komersial seperti pemotongan capit, ablasi atau
Menteri Kesejahteraan Hewan Inggris, Lord Zac Goldsmith, mengatakan bahwa pemerintah Inggris siap mengamandemen UU tentang kesejahteraan hewan dan memasukkan hewan-hewan invertebrata tersebut untuk menjamik kesejahteraannya.
“Sains telah menunjukkan dekapoda dan sefalopoda juga bisa merasakan sakit, sehingga sudah semestinya hewan itu dilindungi undang-undang penting ini,” kata Goldsmith seperti dimuat laman resmi pemerintah inggris, www.gov.uk 19 November lalu.
Kendati demikian, perubahan UU itu tidak akan memengaruhi kebijakan terkait praktik industri yang ada seperti penangkapan ikan.
Tidak akan ada dampak langsung pada penangkapan kerang atau industri restoran.
UU ini menurut dia dirancang untuk memastikan kesejahteraan hewan dipertimbangkan dengan baik dalam pengambilan keputusan di masa depan.
“RUU tersebut, ketika menjadi undang-undang, akan membentuk Komite Kepekaan Hewan yang terdiri dari para ahli dari dalam bidang tersebut,” ujarnya.
“Mereka akan dapat mengeluarkan laporan tentang seberapa baik keputusan pemerintah telah memperhitungkan kesejahteraan hewan hidup dengan Menteri perlu menanggapi Parlemen,” tambah Goldsmith.(**)