WAWAINEWS – Dua orang tersangka korupsi dana BOS di gelandang ke Lapas Gunungsugih, Lampung Tengah, Kamis 31 Maret 2022.
Kedua tersangka terlibat kasus penyalahgunaan anggaran dana biaya operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja Disdikbud Lampung Tengah Tahun 2019 lalu. Kerugian negara mencapai Rp4,644 miliar.
Kedua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) di Disdikbud Lampung Tengah tahun 2019, Arianto (59) dan Erna (43) sebagai rekanan.
“Dua orang tersangka kasus BOS afirmasi dan kinerja tahun 2019, kami tahan untuk 20 hari ke depan. Kami susun proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang. Selanjutnya, PN tipikor yang tentukan jadwal sidangnya,” kata Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan, dikutip dari Lampung Post.
Ia menerangkan, dari hasil audit BPKP Provinsi Lampung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,644 miliar, dari total jumlah anggaran APBD 2019 senilai Rp14 miliar, yang diperuntukan bagi 165 sekolah dasar di Lampung Tengah.
“Modusnya mantan pegawai Disdikbud ini mengarahkan 165 sekolah untuk membelanjakan kepada rekanan yang sudah dikondisikan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menyiapkan enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara saat ini kedua tersangka dititipkan di Lapas kelas II B Gunungsugih, Lampung Tengah.
“Sudah ada di Lapas, barusan sampai. Ada dua tersangka titipan tahanan kejaksaan, terkait korupsi dana BOS,” kata Juna selaku Humas Lapas kelas II Gunungsugih. (*)