WAWAINEWS.ID – Basuki Wibowo tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Bantuan Budidaya Lebah Madu tahun 2021 di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabuten Tanggamus, Lampung akan disidangkan pada 10 Oktober 2023 mendatang.
Oknum anggota DPRD Kabupaten Tanggamus fraksi PDI Perjuangan Basuki Wibowo akan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang dengan berkas perkara nomor 32/Pid.Sud-TPK/2023/PN Tjk.
“Terkait perkara itu, telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis yaitu Pak Lingga Setiawan, dan selaku Anggota yakni Pak Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy,” terang Juru Bicara PN Tipikor Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto, Senin 2 Oktober 2023.
Sebelumnya Danu Poyo, mewakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanggamus Apriyono menjelaskan, terkait saksi-saksi semuanya telah dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik termasuk oknum anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo selaku Ketua Kelompok Tani Hutan dan Kodri selaku Ketua KPH Batu Tegi serta pihak Dinas Kehutanan Provinsi.
“Semua sudah memenuhi panggilan pada proses penyelidikan dan penyidikan umum, tinggal menunggu hasil dari tim penyidik. Jika ditemukan minimal dua alat bukti akan dilakukan penetapan tersangka” kata Danu saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa 11 Juli 2023.
BACA JUGA: Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi Bantuan Budidaya Lebah Resmi Dijebloskan ke Penjara
Diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah menetapkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, dari Fraksi PDI Perjuangan Basuki Wibowo sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kajari Tanggamus, Yunardi dikonfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan korupsi budidaya lebah madu di Pekon Penantian, Ulubelu, mengatakan bahwa sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan.