BACA JUGA : Pendamping Gapoktan Akui Serahkan Uang Rp150 Juta ke KPHL Batutegi, Terkait Kasus Bantuan Budidaya Lebah
Tersangka Q telah resmi ditahan oleh Kejari Tanggamus, Kamis (7/12/2023).
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanggamus pada 12 Oktober 2023.
Tersangka Q akan mendekam di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.***












