Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi Rp2,2 Miliar di Lampung Timur Diciduk di Warung Nasi Kapau, Ini Tampangnya

×

Tersangka Korupsi Rp2,2 Miliar di Lampung Timur Diciduk di Warung Nasi Kapau, Ini Tampangnya

Sebarkan artikel ini
Khusni Mubarak alias Alim SM, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Timur, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan saat di RM Nasi Kapau di Bandar Lampung, Kamis 17 Juli 2025 - foto doc ist
Khusni Mubarak alias Alim SM, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lampung Timur, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan saat di RM Nasi Kapau di Bandar Lampung, Kamis 17 Juli 2025 - foto doc ist

LAMPUNG – Khusni Mubarak alias Alim SM, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lampung Timur, ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Penangkapan seorang buron kasus korupsi yang sempat menghilang bak ditelan bumi dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2025, saat tersangka tengah makan sore di sebuah rumah makan nasi kapau di sekitar kawasan Pol Dalam, Kota Bandar Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat para pelanggan lain sedang sibuk menyendok gulai tunjang, KM malah disuapi borgol oleh aparat. Ironisnya, rumah makan tempat dia menikmati “santapan terakhirnya sebagai orang bebas” itu disebut-sebut menyewa bangunan milik mantan Bupati Lampung Barat, Mukhlis Basri yang juga anggota DPR RI.

BACA JUGA :  Giliran GP Ansor Kota Bekasi Soroti Proyek PSEL : Jangan Jadi Ajang Kolusi dan Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH, menjelaskan bahwa KM ditangkap pukul 18.15 WIB berdasarkan operasi intelijen yang presisi bukan pakai insting dukun atau Google Maps.

Ia diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur dengan anggaran mencapai Rp2,266 miliar pada tahun anggaran 2021.

“Selama ini KM menghindar dari proses hukum, membuat kami harus main ‘petak umpet’ selama lebih dari setahun,” ujar Ricky dengan nada diplomatis, meski jelas-jelas kesal.

Setelah penangkapan, KM langsung digiring ke Kejati Lampung untuk diperiksa dan kemudian dikirim ke Rutan Kelas I Way Huwi, tempat di mana tidak ada nasi kapau dan pelayanannya jauh dari ‘indah’.

BACA JUGA :  Kejati Lampung Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Benih Jagung

Ia akan ditahan selama 20 hari hingga 5 Agustus 2025, cukup waktu untuk merenungi bahwa “kabur bukanlah solusi.”

Penahanan dilakukan bukan karena aparat kehabisan sabar, tapi karena ada kekhawatiran tersangka bakal kabur lagi, menghilangkan bukti, atau mengulangi “hobi lama”-nya.

“Penangkapan ini adalah pesan moral bahwa negara tidak tidur, apalagi lapar,” tegas Ricky. “Dan kami pastikan, siapa pun yang bermain-main dengan uang negara akan berakhir di balik jeruji, tak peduli sedang berada di ruang kerja, ruang makan, atau ruang VIP rumah makan Padang.”

Dengan keberhasilan ini, Kejati Lampung mengingatkan bahwa keadilan bukan sekadar slogan di spanduk. Ia nyata, bisa muncul di tengah lauk rendang, dan menggiring siapa pun yang mencoba menghindar dari proses hukum.***