WAWAINEWS – Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu mel8mpahkan seorang tersangka pengedar sabu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Lampung, pada Kamis (18/8/22).
Pelimpahan tersangka berinisial DY (25) yang merupakan warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu berikut barang bukti dilakukan di kantor Kejari Pringsewu sekira pukul 10.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudy Reymond mengatakan, pelimpahan tersebut menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu Nomor : B-1370/L.8.20/Enz.1/08/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka berinisial DY, sudah lengkap atau P-21.
Untuk itu, kata kasat meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ungkap Iptu Reymond saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Kamis siang.
Dijelaskan Iptu Reymond, tersangka DA, pada awalnya ditangkap Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu.