DA diringkus Polisi pada Sabtu (20/4) sekira pukul 21.00 Wib di jalan umum Pekon Margakaya, Pringsewu. Dia ringkus polisi saat mengantarkan sabu kepada salah seorang pemesan.
“Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 2 buah plastik klip berisi sabu yang disembunyikan didalam bungkus rokok, dan 1 unit Handphone” Jelasnya.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara.” Tandasnya. (*)