WAWAINEWS – Mulut mu harimau mu, lima orang di Kota Bekasi jadi korban keburatalan lima pemuda yang tersinggung akibat ucapan bernada rasis di Pasar Sumber Arta Bekasi Barat, pada Senin (25/7/2022).
Kekinian kelimanya telah dibekuk oleh Polres Metro Bekasi dan ditetapkan sebagai tersangka aksi pengeroyokan terhadap lima orang warga di Pasar Sumber Arta, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan peristiwa itu terjadi, pada Senin (25/07) kemarin sekira pukul 20.00 Wib. Bermula ketika pelaku yang berinisial F dan FH pada hari tersebut datang ke lokasi kejadian bersama rekan-rekannya dalam keadaan mabuk menggunakan sepeda motor untuk membeli minuman keras jenis anggur di salah satu kios sekitar lokasi.
” Kemudian pada saat mereka membeli minuman anggur, kedua tersangka merasa tidak dilayani hingga terjadi percekcokan antara FH dengan pedagang minuman. Dan saat itu tidak lama kemudian datang warga sekitar yakni Doni dan Ahyan yang bertujuan untuk melerai cekcok tersebut,” jelas dia kepada awak media saat menggelar rilis kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (29/07).
Lanjut ia mengatakan selepas terjadi percekcokan pedagang minuman akhirnya memberikan satu minuman keras jenis anggur kepada F. Dengan F bersama rekannya yang terdiri dari FH, D dan H bersama F akhirnya pergi meninggalkan lokasi dan menuju ke tongkrongan mereka di dekat Perumahan Depkes Jatibening.
“Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, mereka tiba di tongkrongan dan disana tersangka D mengatakan kepada rekan rekannya bahwasanya jam tangan miliknya telah hilang. Hingga rekannya yaitu H berinisiatif mencari jam tangan milik D di Pasar Sumber Arta dekat kios minuman tadi,” jelasnya
Hengki menjelaskan, akan tetapi sesaat H sedang mencari jam tangan milik D, Ada seorang penjaga keamanan berteriak dengan ucapan rasis kepada D. Dan disana H kembali ke tongkrongan serta menceritakan kepada rekan-rekannya bahwa ada seorang yang telah menyatakan rasis.
“Lalu dikarenakan rekan rekan D merasa kesal, akhirnya rekan-rekannya yang berjumlah tujuh orang yang terdiri dari D,F,FH,H,A,DA dan S tersebut menuju ke lokasi kejadian sambil menggunakan penutup wajah dan membawa senjata tajam berjenis pedang, kayu, dan besi,” ungkapnya
Ia menambahkan, sesampainya mereka di lokasi kejadian, sekira pukul 21.30 Wib. Para tersangka langsung melakukan penyerangan terhadap N selaku security atau penjaga keamanan yang tadi telah melakukan rasis dan warga lainnya yaitu H,S, K, MNS dan S. Sehingga mereka mengalami luka bacok dibagian kepala, punggung dan tangan sebelah kanan.
“Serta setelah mereka melakukan aksinya para tersangka kembali ke tongkrongan mereka, dan menyimpan senjata tajam yang sudah dipergunakan mereka dan kabur menuju ke wilayah Bogor, Jawa Barat,” ujarnya
Serta, pasca kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penulusuran karena berdasarkan laporan yang disampaikan oleh seseorang warga. Hingga Pada Rabu (27/07) sekira pukul 16.00 Wib tersangka FH,F,D,S, dan H berhasil diamankan petugas di wilayah Bogor, Jawa Barat. Sedangkan tersangka D dan A masih dalam pencarian atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara bagi para tersangka, dalam kasus ini dijerat oleh Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara selama sembilan tahun.***