Pasalnya tegas Adi, sangat jelas Pekon Teluk Brak menganggarkan Pembelian Aki PLTS melalui APBDes Tahun Anggaran 2021 dengan Mata Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pengadaan Aki PLTS) sebesar Rp 192.500.000.
Sementara jelasnya, Aki PLTS yang dibeli Aki bekas milik Pekon Way Nipah.
Baca Juga: Dugaan Penyimpangan DD Kegiatan Pengadaan Aki PLTS di Pematang Sawa Masuk Tahap Analisa
“Ini tidak sesuai apabila alasannya pinjam-pakai dengan nilai transaksi yang begitu besar mencapai hampir Rp200 juta,”papar Adi.
Selain ASN di ESDM Adi juga meminta Inspektorat tegas kepada Kepala Pekon Way Nipah karena diduga melakukan pelanggaran terkait pemindahan aset negara dengan dalih pinjam pakai dengan mendapatkan keuntungan pribadi alias ada kesepakatan harga yang begitu fantastis.***