Scroll untuk baca artikel
Politik

Terungkap, Cabup Aries saat Daftar di KPU Pesawaran Tak Pakai Ijazah, Hanya SKPI

×

Terungkap, Cabup Aries saat Daftar di KPU Pesawaran Tak Pakai Ijazah, Hanya SKPI

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Pilkada
ilustrasi Pilkada

berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait ijazah pengganti adalah Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Permendikbud itu mengatur, pengesahan fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) kemudian, Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau STTB serta Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau STTB untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Faktanya, dalam surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan oleh Cabup Aries Sandi tidak menyertakan identitas ijazah, seperti nomor registrasi ijazah, serta alamat sekolah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara berdasarkan aturan yang berlaku dalam format 3A untuk menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah sesuai Permendikbud itu harus mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, nama orangtua serta satuan pendidikan. Kemudian nomor ijazah serta tahun pelajaran.***

BACA JUGA :  Pilkada Kota Bekasi, PAN Resmi Serahkan SK B1-KWK Paslon Risol

SUMBER