berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait ijazah pengganti adalah Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Permendikbud itu mengatur, pengesahan fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) kemudian, Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau STTB serta Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau STTB untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Faktanya, dalam surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan oleh Cabup Aries Sandi tidak menyertakan identitas ijazah, seperti nomor registrasi ijazah, serta alamat sekolah.
Sementara berdasarkan aturan yang berlaku dalam format 3A untuk menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah sesuai Permendikbud itu harus mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, nama orangtua serta satuan pendidikan. Kemudian nomor ijazah serta tahun pelajaran.***