TANGGAMUS – Terungkap, anggaran sebesar Rp24.150.000 melalui dana desa tahun 2021 di Pekon Guring, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus untuk kegiatan pengelolaan sampah skala rumah tangga ternyata bukan untuk belanja tong sampah, sesuai asumsi warga.
Anggaran Dana Desa Rp24,150 juta untuk kegiatan pengelolaan lingkugan hidup desa lainnya (Pengelolaan Sampah Berskala Rumah Tangga) di Pekon Guring tersebut, berdasarkan penelusuran Wawai News ternyata dialokasi untuk membayar honor RT.
Hal tersebut disampaikan, Eko Kabid untuk Urusan Desa PMD Pemkab Tanggamus saat menjawab konfirmasi media ini. Ia mengatakan bahwa sesuai data di PMD anggaran Rp24,150 ribu di Pekon Guring untuk biaya honor lima RT dan belanja alat modal peralatan.
“Sesuai data anggaran tersebut untuk membayar honor lima RT dengan besaran satu RT sebulan Rp300 ribu dikalikan 5 RT, selama 12 bulan. Maka ketemunya Rp18 jutaan,”ungkap Eko kepada wawai news baru baru ini.
Ditegaskan bahwa Rp18 jutaan tersebut bukan untuk pengadaan tong sampah seperti yang disampaikan warga, melainkan anggaran itu guna membayar honor RT. Kemungkinan papar Eko, oleh Pemerintah Pekon Guring saat itu ditugas untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Kemudian lanjut dia, sisanya ada sekitar Rp6 jutaan lebih, maka sesuai data besaran itu, untuk biaya belanja modal peralatan seperti beli arit, cangkul dan lori untuk angkut sampah serta pengadaan obat rumput.
“Jumlah belanja modal tersebut nilainya mencapai Rp6.150 000. Sehingga ketemu secara keseluruhan mencapai Rp24.150.000-an,”ucapnya kembali menegaskan bahwa anggaran itu bukan untuk tong sampah melainkan honor petugas kebersihan (RT).
Sebelumnya Kepala Pekon Guring, Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus disebut warganya arogan alias ugal-ugalan dalam melaksanakan tatakelola pemerintahan, terutama terkait dalam pengalokasian dana desa alias DD.
Pasalnya, meskipun sudah melalui tahapan musyawarah dalam pengalokasian dana desa. Tapi setiap yang dilaksanakan hanya formalitas. Realisasi tak sesuai dengan apa yang disepakati dalam musyawarah.
“Kakon Salehudin, memanfaatkan jabatan dengan sesuka hati saja. Persis raja kecil, dalam tatakelola pemerintahan pekon. Terutama terkait pengelolaan dana desa,”ungkap Mursid, warga Pekon setempat kepada Wawai News Sabtu 16 Maret 2023.
Dia mencontohkan ugal-ugalan kakon Salehuddin dalam menjalankan tatakelola dana desa misalnya untuk penganggaran tong sampah, yang di anggarkan dari anggaran dana desa atau DD di tahun 2021 sampai tahun 2023, hanya formalitas, realisasi nol.
“Padahal itu hasil musyawarah atau Musdus dan Musdes, yang telah disepakati, “ungkap Mursid, warga Pekon Guring.
Menurutnya sejak tahun 2021 alokasi dana desa untuk pengelola sampah skala rumah tangga yang dianggarkan dari anggaran dana desa (ADD) Pekon Guring, untuk tahap 2 senilai Rp13. 650. 000 kemudian dilanjutkan tahap 3 senilai Rp24.150.000.