wawainews.ID, Lampung – Perbuatan tak senonoh yang dilakukan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung yang dibeberkan didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung dalam persidangan.
JPU Maranita, dalam pembacaan dakwaan menyebutkan terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.
“Perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB saat saksi korban EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II. Saat itu saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya,”ujarnya melalui dakwaan
Diketahui saksi korban EP bersama IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui dosen pengajar mata kuliah tersebut, yakni terdakwa Syaiful. Kemudian saksi korban bertemu terdakwa didepan ruang dosen pengajar. Terdakwa kemudian masuk ke dalam ruangan dosen yang kemudian diikuti oleh saksi korban.
“Didalam ruangan tersebut terdakwa berdiri membelakangi meja kerjanya dan berhadapan dengan saksi korban yang tengah berdiri,” kata Jaksa.
Saksi korban berkata kepada terdakwa, “maaf pak saya terlambat ngumpilin tugas, karena waktu UAS saya keluar duluan. Jadi tidak tahu tugasnya dikumpul,” kata korban dalam surat dakwaan Jaksa.
“Tugas tersebut dibuka-buka sebentar oleh terdakwa lalu tugas tersebut diletakkan terdakwa diatas meja kerja terdakwa,” kata JPU.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa melangkahkan kakinya satu langkah mendekati tubuh saksi korban sembari memegang lengan kanan saksi korban sambil berkata lembut “kebiasaan kamu ya”.
Saksi korban menjawab “ya pak minta maaf”. Namun tangan kanan terdakwa memegang lengan kiri saksi korban EP sembari mengelus-elus dan dilanjutkan mengelus-ngelus dagu saksi korban sembari berkata “ ini apa”.
Pertanyaan terdakwa pun, lantas dijawab oleh korban “jerawat pak” lalu terdakwa memegang dagu saksi korban dengan tangan kirinya dan dilanjutkan dengan mengelus-ngelus pipi kanan dan kiri saksi korban.
Atas perlakuan tersebut saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata “Bagaimana pak tugas saya diterima apa tidak.”
Terdakwa diam saja tidak menjawab, pertanyaan dari korban. Terdakwa kemudian memandangi saksi korban EP sambil tersenyum, sehingganya saksi korban EP merasa tidak nyaman dan izin pulang.
Namun izin saksi korban EP ditolak dengan menarik tangan kiri saksi korban sehingga terdakwa dan saksi korban bergeser kearah jendela pojok ruangan lalu terdakwa memegang bahu kanan korban sambil berkata “main dimana yuk”. Saksi korban pun menolak.
Terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP. Lalu saksi korban EP tetap berusaha untuk keluar ruangan namun terdakwa kembali memegang pipi kanan serta buah dada saksi korban EP, dan EP kaget sambil berteriak “eh pak” lalu terdakwa tersenyum kembali.
Tak cukup disitu saja, saksi korban dirangkul pinggangnya sembari ditepuk pantatnya oleh terdakwa. Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu.
Atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa. Tak hanya itu nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.
Dari hasil observasi saksi ahli psikolog, saksi korban saksi korban mengalami keadaan tidak berdaya secara psikis.(***)