WAWAINEWS.ID – Dua nama Kepala Pekon di Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus masih tercatat sebagai pengurus Partai Politik. Bahkan nama keduanya tercantum sebagai Ketua dan Sekretaris ditingkat kecamatan.
Hal itu berdasarkan data di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Kabko_parpol/kabko_parpol/7/180. Dalam data tersebut terakhir diperbarui pada Jumat 6 Januari 2023.
BACA JUGA: Bawaslu Tanggamus Rekomendasikan 2 Kakon Disanksi Terbukti Pelanggaran Ikut Acara PANsar Murah
Masih dalam data Berita Negara Republik Indonesia nomor berita negara 15 tercatat nama Syafe’i Kepala Pekon Kanyangan sebagai Ketua dan kepala Pekon Kandang Besi Mukhtar sebagai Sekretaris PAN tingkat kecamatan Kota Agung Barat.
Berdasarkan lampiran SK DPW PAN. Nomor: PAN/08/A/kpts/K-S/267/X/2021 tentang pengesahan pengurus DPC PAN Kecamatan Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus Syafe’i tercatat sebagai ketua harian Priode 2020-2025.
Padahal sebelumnya Kepala Pekon Kanyangan Syafe’i kepada Wawai News mengakui telah mundur sebagai anggota Partai Politik.
BACA JUGA: MSA Mulai Panaskan Politik Tanggamus, Begini Respon Ketua Nasdem
Diketahui keduanya saat ini sudah mendapat sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, dalam dugaan melakukan pelanggaran terkait menggunakan atribut Parpol bersama Bacaleg yang hadir dalam suatu acara PANsar Murah.
Bawaslu Tanggamus resmi telah memberi rekomendasi kepada Bupati dan inspektorat untuk diberi sanksi buntut dari kegiatan PANsar Murah yang dihadiri langsung oleh Putri Zulkifli Hasan Ketua Umum PAN.