Hal itu berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu Tanggamus, karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran pada dua oknum Kepala Pekon (desa) saat hadir pada acara PANsar murah di wilayah Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus, Lampung beberapa waktu lalu.
Temuan pelanggaran tersebut berdasarkan penelusuran dan pengwasan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Kotaagung Barat atas kehadiran oknum Kepala Pekon, Kanyangan dan Kepala Pekon Kandang Besi.
BACA JUGA: Dua Kakon di Kotaagung Barat Ikut PANsar di Pekon Pajajaran Dalam Penelusuran Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Najih Mustofa mengungkapkan, atas dugaan pelanggaran itu, pihaknya telah menyimpulkan untuk merekomendasikan Bupati Tanggamus Cq Inspektorat sejak 9 November 2023 lalu agar ditindak lanjuti lebih lanjut.
Sebelumnya Kepala Pekon (Kakon) Kanyangan Kotaagung Barat, Tanggamus Syafe’i ngeles terkait kehadirannya lengkap dengan atribut Partai Politik dalam kegiatan PANsar murah di Pekon Pajajaran, pada 31 Oktober 2023.
Syafe’i kepala pekon Kanyangan, Kotaagung Barat setelah diberitakan memberi klarifikasi dengan menelpon wartawan Wawai News mengakui bahwa dirinya kepergok dan tidak bisa ngelak harus hadir dalam kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Sosialisasi Diselipi Kampanye di Lampung Timur Disebut Sikap Aji Mumpung, Bawaslu Kecolongan?
Padahal terlihat di foto dan video Kakon Kanyangan dan Kakon Kandang Besi lengkap menggunakan kostum partai ditengah kegiatan pasar murah yang dinamakan PANsar di Pekon Pajajaran. Tapi Syafe’i mengakui hal itu hanya kebetulan.
“Saya itu sudah mundur dari partai, sebenarnya tadi itu saya kepergok dengan mereka, terus saya diajak, karena saya ga enak maka saya ikut,” kata dia kepada media ini melalui sambungan telephon, pada Selasa malam 31 Oktober 2023.
Syafe’i juga mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa kegiatan di Pekon Pajajaran itu ada kampanye parati Politik. (*)