“Atas temuan tersebut kami langsung meminta pemilik gudang berinisial B dan F beserta supir dan kenek mobil PT. C.G yang berinisial M dan AR untuk dimintai keterangan,”,” kata dia saat menggelar konfrensi press di Aula Kantor Kejari Tanggamus, Jumat, 17 November 2023.
BACA JUGA : Ngaku Setor ke Oknum, Pengecor BBM di SPBU Sekampung Bebas Kuras Pertalit
Namun imbuhnya, pada saat kejadian penggeledahan kondisi di lokasi cukup ramai. Sehingga pemilik gudang, supir dan kenek dibawa ke Kejari Tanggamus untuk dimintai keterangan
Dari keterangan pemilik gudang, sopir dan kenek, didapat indikasi kuat bahwa telah terjadi penimbunan dan penjualan BBM jenis solar bersubsidi.
“Adapun modus operandi yakni, pemilik gudang menerima dan membeli dari para pengecor SPBU,”paparnya.
Kemudian pemilik gudang mengumpulkannya dalam sebuah tedmon yang berisi seribu liter sebanyak lima buah. Setelah terkumpul semua, pemilik gudang menjual BBM jenis solar kepada pemesan.
BACA JUGA : Warga Keluhkan Aksi Pengecoran di SPBU Gunung Sugih Besar Lampung Timur
Apriyono mengungkapkan, pemilik gudang menghubungi pemesanan berinisial I untuk mengambilnya dengan menggunakan truk tangker PT.C.G guna dijual di luar provinsi.
Ia mengatakan, praktek ini dapat meraup keuntungan dalam jumlah besar. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Tanggamus.
“Banyaknya keluhan dari masyarakat atas kegiatan penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan secara illegal, menyebabkan kerugian negara, dan kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tandasnya.***