WAWAINEWS – Polisi membekuk seorang pemuda inisial IP (25) atas perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Tersangka IP merupakan warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
BACA JUGA: Babak Belur Usai Berkelahi, Pemuda Asal Tanggamus Membuat Laporan Palsu
IP dibekuk setelah teridentifikasi membuat laporan palsu korban kecelakaan di Polres Pringsewu, selanjutnya dibawa ke Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengatakan, pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak setelah mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Pringsewu.
Tersangka sendiri dilaporkan pada tanggal 17 Juli 2022 oleh korbannya Akhmad Munawir (42), pedagang warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, karena merasa tertipu oleh tersangka.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Lahan Sawit BSMI Mesuji
“Tersangka diamankan pada Selasa, 20 Desember 2022 pukul 02.00 WIB saat berada di Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu,” ungkap Iptu Juniko, Rabu 21 Desember 2022.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) yang dilakukan oleh tersangka pada Sabtu, 09 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus.