Kejadian bermula pada saat tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan hendak membeli sepeda motor honda beat nopol B 5030 BBL warna silver milik korban, kemudian tersangka mencoba sepeda motor tersebut dengan alasan ingin memberitahu orang tuanya.
Pada saat mencoba sepeda motor tersebut dan sampai 8 hari lamanya, motor tersebut tidak dikembalikan dan tersangka sendiri menghilang, sehingga korban memilih melapor ke Polsek Wonosobo.
BACA JUGA: Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Ternyata Residivis
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat senilai Rp15 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang secara online dan bertemu di wilayah Lampung Barat.
“Terhadap sepeda motor masih dilakukan pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang (DPB), ujarnya.
BACA JUGA: 18 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di PT GAJ Lampung Tengah
Ditambahkan Kapolsek, atas pengakuan tersangka juga dia mengaku telah delapan kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Wonosobo, namun para korban tidak melapor.
“Pengakuannya sudah 8 kali, melakukan aksi dengan modus serupa namun korban belum melapor dan masih dilakukan pendataan secara resmi,” ujarnya.
BACA JUGA: Terduga Provokator Pembakaran Aset GAJ di Lampung Tengah Ditangkap di Tangerang
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut dan bekerjasama dengan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus guna melakukan pencarian barang bukti.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, tentang penipuan, penggelapan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandansya.