“Kartu ATM warga penerima bantuan kan memang disimpan oleh Pak Kadus, jadi 3 hari sebelum sembako dibagikan, kartu ATM warga itu sudah digesek duluan di balai kampung oleh Bu Yulia selaku aparat kampung sekaligus pengurus e-warong” jelas warga.
BACA JUGA: e-Warong di Kampung Sukajaya Buka Musiman
Sementara salah satu Kepala Dusun mengaku bahwa ia menyimpan Kartu ATM bantuan warga atas permintaan oleh pengelola e-warong.
“Ya memang saya yang simpan kartu ATM sembako warga, sedangkan yang bantuan PKH disimpan oleh ketua kelompoknya, itu yang perintah Ibu Yuli ” ujar Turut salah satu Kepala Dusun, Kamis (21/7/2022).
Untuk diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako
Pasal 5 Ayat (1), E-warong merupakan tempat pembelian bahan pangan Program Sembako yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria tertentu.
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi salah satunya pada huruf (a) yaitu memiliki sumber penghasilan utama setiap hari yang berasal dari kegiatan usaha yang menjual bahan pangan dengan lokasi usaha tetap. (*)