Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui telah melahirkan dan membuang bayinya di TKP karena bayi hasil hubungan terlarang bersama pacarnya di wilayah Bogor itu meninggal dunia setelah sehari sebelumnya dilahirkan ke dunia.
“Berdasarkan keterangan pelaku, bayi tersebut dilahirkan seorang diri tanpa bantuan medis di kamar mandi rumah, sehari sebelumnya. Namun setelah beberapa jam bayi meninggal, sehingga ia memutuskan membuangnya ke pinggir sungai, dengan jarak 300 meter dari rumahnya,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pembuang Bayi di Parerejo Pringsewu
Dalam perkara tersebut, sambung dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti kain warna putih yang dipergunakan pelaku untuk membungkus bayi saat bayi dibuang.
“Barang bukti kain putih tersebut ditemukan berada tidak jauh dari lokasi penemuan bayi saat tim melakukan olah TKP,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Sesosok Bayi Mungil Gegerkan Warga Pekon Sukabanjar
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 341 KUHPidana atau Pasal 342 KUHPidana dan Pasal 76c Juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.






