Scroll untuk baca artikel
Nasional

Thomas Trikasih Lembong Mantan Mendag dan Timses Anies Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

×

Thomas Trikasih Lembong Mantan Mendag dan Timses Anies Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Sebarkan artikel ini
Foto: Penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong diumumkan Kejagung RI Selasa 29 Oktober 2024.
Foto: Penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong diumumkan Kejagung RI Selasa 29 Oktober 2024.

JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kejagung RI Selasa 29 Oktober 2024.

Thomas Trikasih Lembong diketahui merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Jokowi melantik Tom Lembong sebagai Mendag pada 12 Agustus 2015 di Istana Negara, Jakarta.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pada Pilpres 2024, Tom Lembong diketahui merupakan tim sukses Capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Saat itu, Tom menggantikan posisi Rachmat Gobel. Jabatan Mendag diembannya hingga 27 Juli 2016. Selanjutnya, Tom Lembong dipercaya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 23 Oktober 2019 atau di periode awal pemerintahan Jokowi.

BACA JUGA :  Hakim Anggota Dalam Kasus Tes Swab HRS, Meninggal Dunia

Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, mengatakan, bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama adalah TTL (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016. kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016.

Keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut dikatakan bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

BACA JUGA :  Ketua Yayasan PKBM di Tulangbawang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pelatihan

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

TTL ini, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP. Lalu gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).